GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo berhasil mengungkap tersangka yakni YS terkait korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Telaga dan Unit Kwandang, Senin (7-7-2025)
“YS merupakan narapidana dalam kasus yang sama namun ditangani oleh Pihak Polres Bone Bolango dan Kota Gorontalo,” tegas Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede dalam konferensi pers.
Selanjutnya, YS saat ini kembali berulah dan kemudian menjadi tersangka yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo. YS sendiri merupakan Calo KUR BRI yang bertugas untuk mencari penerima manfaat KUR.
“Yang bersangkutan memanfaatkan perannya ini untuk mencari keuntungan pribadi,” ucap dia.
“Yang bersangkutan mengambil untung dari anggaran KUR yang dibantu olehnya dari masyarakat,” imbuh dia.
Setelah dana cair sebagian besar dana justru tidak sampai ke tangan masyarakat. Misalnya, dari pinjaman KUR senilai Rp25 juta, penerima hanya menerima Rp1-2 juta saja.Â
‎Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 miliar. Jumlah calon penerima KUR yang datanya diajukan oleh tersangka mencapai 4.645 orang di Unit Kwandang dan 17 orang di Unit Telaga. Penyidik juga mendalami kemungkinan aksi serupa terjadi di unit BRI lainnya di beberapa kabupaten di Provinsi Gorontalo.‎
‎YS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar. (Putra/Gopos)