No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 7 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo berhasil mengungkap tersangka yakni YS terkait korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Telaga dan Unit Kwandang, Senin (7-7-2025)

Polda Gorontalo berhasil mengungkap tersangka yakni YS terkait korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Telaga dan Unit Kwandang, Senin (7-7-2025)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo berhasil mengungkap tersangka yakni YS terkait korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Telaga dan Unit Kwandang, Senin (7-7-2025)

“YS merupakan narapidana dalam kasus yang sama namun ditangani oleh Pihak Polres Bone Bolango dan Kota Gorontalo,” tegas Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede dalam konferensi pers.

Selanjutnya, YS saat ini kembali berulah dan kemudian menjadi tersangka yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo. YS sendiri merupakan Calo KUR BRI yang bertugas untuk mencari penerima manfaat KUR.

Baca Juga :  12 Oknum Anggota Polda Gorontalo Dipecat Selama 2019

“Yang bersangkutan memanfaatkan perannya ini untuk mencari keuntungan pribadi,” ucap dia.

“Yang bersangkutan mengambil untung dari anggaran KUR yang dibantu olehnya dari masyarakat,” imbuh dia.

Setelah dana cair sebagian besar dana justru tidak sampai ke tangan masyarakat. Misalnya, dari pinjaman KUR senilai Rp25 juta, penerima hanya menerima Rp1-2 juta saja. 

‎Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 miliar. Jumlah calon penerima KUR yang datanya diajukan oleh tersangka mencapai 4.645 orang di Unit Kwandang dan 17 orang di Unit Telaga. Penyidik juga mendalami kemungkinan aksi serupa terjadi di unit BRI lainnya di beberapa kabupaten di Provinsi Gorontalo.‎

Baca Juga :  Humas Polda Gorontalo Raih Penghargaan Cipta Tranding Topik dari Divisi Humas Polri

‎YS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar. (Putra/Gopos)

Tags: Korupsi KUR BRIKUR BRIPolda Gorontalo
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Sinkronkan RKPD dengan Visi Misi “Winner”

Next Post

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro AP.

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.