GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea memberikan sanksi terhadap salah satu oknum satpol PP Kota Gorontalo karena membackup miras.
“Saya tidak pandang bulu. Kalau salah, tetap salah. Sekalipun masih ada ikatan keluarga,” tegas Adhan ketika berbincang dengan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di kantin kantor wali kota, Senin (16/6/2025).
Sanksi yang diberikan kepada YD berupa pemindahan tempat tugas. Pelanggaran yang dilakukan YD, diketahui kedapatan melindungi atau memback up pedagang minuman keras (Miras).
“Tidak bagus itu namanya. Apalagi saya sekarang lagi masif memberantas Miras di Kota Gorontalo,” tutur Adhan.
Selain YD, ucap Adhan, akan ada lagi ASN di salah satu OPD yang berhubungan dengan infrastruktur, akan mendapat sanksi yang sama. Â
“Ada lagi (ASN) yang akan saya pindahkan. Rencananya di Kelurahan Tanjung Kramat,” ungkap Adhan.
Besar harapan Adhan, hukuman yang dijatuhi kepada sejumlah ASN dijadikan sebagai pembelajaran oleh aparatur lainnya. Terutama, soal etika.Â
“Etika di kalangan ASN sekarang mulai pudar. Semoga dengan langkah yang saya ambil bisa menumbuhkan kembali sikap yang etis para ASN,” pungkas sosok yang pernah menjabat sejumlah jabatan strategis di Kota Gorontalo itu. (Rls/Putra/Gopos)