No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buron Curanmor Lintas Provinsi Tertangkap di Boalemo, Akui Beraksi di 36 Lokasi

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 11 Juni 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Pelaku yang buron curanmor yang berhasil ringkus Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo. (foto.istimewa)

Pelaku yang buron curanmor yang berhasil ringkus Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo. (foto.istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aksi pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi akhirnya terhenti di tangan Tim Opsnal Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Pelaku berinisial IL (27) diamankan saat tengah berada di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Senin (09/06), usai serangkaian aksi pencurian yang dilakukannya di berbagai wilayah.

Penangkapan IL merupakan hasil tindak lanjut atas permintaan bantuan dari Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah. IL diduga kuat terlibat dalam dua laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukum mereka.

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus dengan berpura-pura meminta tumpangan dari Desa Taopa menuju Desa Moutong.

Saat di perjalanan, IL berpura-pura menjatuhkan ponselnya, lalu meminta korban turun untuk membantu. Di saat korban lengah, IL mengancam dengan pisau dan membawa kabur motor korban.

Baca Juga :  Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Dalam kasus lain, pelaku juga mencuri sepeda motor, kunci, serta uang tunai saat korban sedang tertidur di sebuah kamar hotel.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, tim mengetahui bahwa pelaku sedang menuju Gorontalo untuk menjual motor hasil curian. Tim berhasil menangkap IL pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 08.30 WITA, saat ia duduk di atas motor Beat Street warna coklat tanpa plat nomor,” ungkap Kombes Pol Yos.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone (Oppo dan Samsung), tiga kunci motor, satu tas selempang, beberapa kartu identitas, serta barang pribadi lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, IL mengakui telah melakukan pencurian di 36 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya: 15 TKP di Gorontalo, 13 TKP di Sulawesi Tengah (Palu dan Parigi Moutong), 6 TKP di Sulawesi Utara (Manado dan Minahasa), dan 1 TKP di Maluku Utara (Ternate).

Baca Juga :  Pecat Oknum Dosen Cabul di IAIN Gorontalo

Ia juga mencuri dua unit HP di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Total kendaraan yang telah dicuri mencapai 35 unit, terdiri dari berbagai merek seperti Vario, Mio, Beat, Revo, dan Scoopy.

Pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025 pukul 01.00 WITA, pelaku IL beserta satu unit motor curian telah diserahkan kepada Tim Opsnal Polres Parigi Moutong dalam kondisi sehat.

Keberhasilan ini menandai kuatnya kerja sama antarwilayah dalam memberantas kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat, sekaligus membuktikan kesigapan aparat dalam menghadapi pelaku kriminal lintas provinsi. (isno/gopos)

Tags: BuronCuranmorDitreskrimum Polda GorontaloLintas ProvinsiPelakuPolda GorontaloResmob Otanaha
Previous Post

Dukung Putusan MK, Darmawan Duming Ingatkan Kualitas Pendidikan Jangan Turun

Next Post

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.