GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggratisan biaya pendidikan untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta.
Hal itu disampaikan Darmawan usai menghadiri paripurna di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Rabu (11/6/2025).
“Pertama, kita harus taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah memutuskan agar SD dan SMP itu seluruh pembiayaan akibat pendidikan digratiskan,” kata Darmawan kepada awak media.
Meski mendukung, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak buruk pada kualitas pendidikan di Kota Gorontalo.
“Kita tahu bahwa anggaran pendidikan minimal itu 20 persen dari struktur APBD. Mudah-mudahan dengan penggratisan ini kualitas pendidikan tetap terjaga,” tegasnya.
Menurut Darmawan, pembiayaan pendidikan yang menjadi kewajiban pemerintah selama ini juga sudah sesuai ketentuan.
“Pembiayaan pendidikan mandatorinya sudah terpenuhi di angka 20 persen,” tambahnya.
Darmawan berharap kebijakan ini bisa menjadi semangat baru bagi masyarakat Gorontalo, khususnya para orang tua dan siswa, agar lebih giat bersekolah.
“Insyaallah, dengan adanya putusan ini bisa memotivasi orang tua maupun anak-anak agar lebih rajin sekolah,” ucapnya.
Darmawan juga meminta Dinas Pendidikan Kota Gorontalo agar segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Ia menyebut, kebijakan itu nantinya akan dibahas dalam APBD Perubahan.
“Kami kan sebentar lagi masuk pembahasan APBD Perubahan. Ini juga akan kami sampaikan ke pemerintah agar bisa diantisipasi, baik untuk SD dan SMP negeri maupun swasta,” tandasnya. (Rama/gopos)