No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DPRD Kota Gorontalo Dorong Kemudahan untuk Masyarakat dan Investor

Hasan by Hasan
Rabu 11 Juni 2025
in DPRD Kota Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo mendorong kemudahan bagi masyarakat dan investor. Langkah itu dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan bagi Masyarakat dan Investor.

Pembahasan dilakukan tim Pansus DPRD Kota Gorontalo yang dipimpin Ketua Pansus, Totok Bachtiar., Hadir dalam pembahasan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam rapat tersebut, sejumlah pasal dalam Ranperda menjadi fokus pembahasan. Pasal-pasal tersebut dibahas secara rinci bersama Pemkot dan Kemenkumham agar aturan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta memberi manfaat bagi masyarakat dan investor.

Baca Juga :  Sempat mandek, anggaran pasar sentral masih tersisa 51 M

Totok Bachtiar menyampaikan, ada beberapa pasal dalam Ranpeda yang perlu diperbaiki kembali. Misalnya, pasal 9 dan pasal 11 yang diubah. Sebab kedua pasal tersebut muatannya sama.

“Dengan adanya regulasi ini, kita ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun investor yang ingin berkontribusi dalam pembangunan Kota Gorontalo,” ujar Totok Bachtiar.

“Pasal 11 yang muatannya sama dengan Pasal 9 kami hapus. kemudian Pasal 12 kami masukkan ke dalam Pasal 9. Dengan begitu, kriteria jenis usaha dan bentuk insentifnya terangkum dalam satu bab secara jelas,” tambahnya

Baca Juga :  Lapas Gorontalo Dihuni 900 Warga Binaan, Heriyanto: Harusnya 300 Orang

Selain memberikan kemudahan, Ranperda ini juga bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Gorontalo.

Pembahasan Ranperda akan terus berlanjut dalam rapat-rapat berikutnya hingga seluruh materi pasal yang menjadi catatan dapat disepakati bersama. (Rama/Gopos)

Tags: DPRD Kota Gorontalo
Previous Post

Warga Kota Gorontalo Bisa Gunakan Mobil Dinas Walikota untuk Acara Pernikahan

Next Post

Kasus Pemalsuan Dokumen Koperasi PDAM Kota Gorontalo Masuk Tahap 1

Related Posts

Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Sampah Jadi Salah Satu Fokus Evaluasi Dalam Paripurna LKPJ 2025

Selasa 21 April 2026
Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Pansus I Dekot Bedah Ranperda Industri Kota Gorontalo 20 Tahun ke Depan

Senin 20 April 2026
Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Musrenbang RKPD 2027 Kota Gorontalo Serap Aspirasi, Fokus Perkuat Pengelolaan Sampah

Kamis 16 April 2026
Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Minim Armada, Pansus DPRD Kota Gorontalo Dorong Perbaikan dan Penambahan Damkar

Senin 13 April 2026
DPRD Kota Gorontalo

Supriadi Lameo Dorong Pelatihan dan Pembinaan Gelandangan di Kota Gorontalo

Minggu 12 April 2026
Anggota DPRD Kota Gorontalo Maryam Umadji
DPRD Kota Gorontalo

Maryam Umadji Soroti Luas Wilayah Olalo, Usulkan Perluasan Wilayah Kota Gorontalo

Rabu 8 April 2026
Next Post
Kasi C Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Fatmawati S Khali di Konfirmasi gopos. Id, Selasa (10-6-2025). 

Kasus Pemalsuan Dokumen Koperasi PDAM Kota Gorontalo Masuk Tahap 1

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.