GOPOS.ID, PAGUYAMAN – Jajaran Polres Boalemo kembali melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tenilo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Rabu (4/6/2025).
Penertiban aktivitas PETI ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Ondang A Zakaria dengan melibatkan personel gabungan lintas satuan fungsi hingga anggota dari Polsek Paguyaman.
“Penertiban ini dilakukan atas permohonan pemilik lahan yang merasa dirugikan dan menginginkan agar lahan miliknya dibebaskan dari aktivitas pertambangan ilegal ini,” tegas Ondang.
Pada penertiban aktivitas PETI ini, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 3 unit tenda, peralatan dapur hingga sejumlah material tanah yang mengandung emas. Sementara seluruh bangun tenda hingga talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal telah dirobohkan pihak kepolisian.
Adapun beberapa mesin dompeng yang digunakan untuk mengekstraksi emas dikembalikan polisi kepada pemiliknya dengan catatan tidak digunakan lagi di lokasi tambang ilegal tersebut.
“Kali ini tidak ditemukan alat berat di lokasi ini. Tapi informasi dari masyarakat, alat berat sudah diamankan pada malam hari (sebelum penertiban),” tambah Ondang.
Ditegaskan Ondang pula, bahwa penertiban ini merupakan langkah hukum preventif yang humanis dan berorientasi pada perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Kami tidak hanya menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, tapi juga sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Ketika pemilik lahan sendiri meminta keadilan, Polri wajib hadir,” tegas Ondang.(adm03gopos)