GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi III DPRD Kota Gorontalo bersama pihak terkait menggelar rapat pembahasan terkait solusi penyelesaian dua proyek penting yang tengah mangkrak, yakni pembangunan Kawasan Perdagangan Kota dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo menegaskan, fokus utama rapat adalah mencari solusi terhadap proyek-proyek yang terhenti pengerjaannya. Salah satunya adalah Kawasan Perdagangan Kota Gorontalo yang hingga kini belum dapat dilanjutkan karena masih dalam proses hukum.
“Kawasan perdagangan Kota Gorontalo ini menurut kami, segera harus diselesaikan. Tapi ternyata karena masih dalam rangka proses hukum, maka pekerjaan-pekerjaan belum dapat dilanjutkan,” ujar Ariston saat diwawancarai usai rapat, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, selama proses hukum masih berjalan, pekerjaan tersebut tidak bisa dihitung atau dilanjutkan karena berkaitan dengan perhitungan keuangan negara.
Sementara itu, kabar baik datang dari proyek SPAM Dungingi. Ariston menyampaikan bahwa proyek tersebut telah mendapatkan lampu hijau dari Kejaksaan untuk kembali dilanjutkan.
Dalam rapat tersebut, muncul kesanggupan dari RUMDA Muara Tirta untuk melanjutkan pengerjaan proyek tersebut dengan estimasi anggaran sebesar Rp2,7 miliar.
“Penggunanya adalah PDAM, dan RUMDA Muara Tirta bersedia untuk melanjutkan pekerjaan tersebut dengan estimasi anggaran sebesar Rp2,7 miliar. Itu ada kesanggupan dari Muara Tirta,” jelasnya.
Meski sudah mendapat persetujuan, Ariston menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu kajian aturan dari pemerintah daerah dan perundang-undangan terkait pelaksanaan kelanjutan proyek dengan pembiayaan dari RUMDA itu sendiri.
Terkait pembangunan Kawasan Kota yang didanai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Ariston menyatakan bahwa meski pekerjaan belum selesai, proyek tersebut tak bisa dilanjutkan sebelum proses hukum benar-benar rampung.
“Masih ada proses hukum yang berjalan, sehingga kami belum bisa menyimpulkan apa-apa. Kita tunggu dulu prosesnya selesai, baru bisa dilakukan langkah-langkah,” tutup Ariston.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam upaya mempercepat penyelesaian infrastruktur yang vital bagi masyarakat Kota Gorontalo, sembari tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.(Arni/Rama/Gopos)