GOPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) kemarin Jumat (2-5-2025) menjelaskan kepada para guru dan dosen bahwa gratifikasi bukan rezeki.
“Harus dibedakan mana rezeki, dan mana gratifikasi,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan mengutip suara.com (jaringan gopos.id)
Kata Wawan, KPK selalu memberikan sosialisasi dan kampanye secara formal maupun informal kepada para guru dan dosen pengertian gratifikasi.
“Jadi, tiap tiga bulan sekali kami melakukan webinar untuk meningkatkan kapasitas mereka mengenai antikorupsi, termasuk kepada kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian,” ujarnya.
Pelaksanaan mengenai webinar dengan pembahasan soal gratifikasi kepada para dosen akan dilakukan pada 15 Mei 2025.
“15 Mei nanti ada webinar khusus untuk dosen-dosen antikorupsi se-Indonesia. Nanti pembicaranya ada dari pimpinan kami, kemudian Mendiktisaintek (Brian Yuliarto) juga akan memberikan keynote (paparan),” kata dia.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo juga menegaskan bahwa institusinya tidak pernah berhenti memberikan edukasi terkait gratifikasi atau pendidikan antikorupsi.
“Tadinya akan memberikan nilai yang tidak lulus, tetapi karena ada gratifikasi, maka dia memberikan suatu kelulusan. Di sini mencerminkan adanya tidak ada keadilan atau suatu yang koruptif,” tegas dia. (Suara/Putra/Gopos)