GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Gorontalo menangkap KL (28) warga Desa Motinelo, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Pria yang bekerja sebagai Debt Collector itu ditangkap lantaran diduga pencuri sebuah mobil di gudang salah satu lembaga pembiayaan (finance).
Informasi yang diperoleh gopos.id, KL ditangkap di Desa Tenilo, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo pada Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 07.00—11.00 Wita. Penangkapan dipimpin Kepala Unit (Panit) 1 Subdit 2, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, Ipda Nirwan Damapolii,S.H.
Sebelumnya, kasus pencurian mobil di gudang lembaga pembiayaan ini dilaporkan pada 20 Mei 2019. Kala itu pihak lembaga finance yang berkantor di Kota Gorontalo, melaporkan telah kehilangan satu unit mobil minibus warna hitam.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polda Gorontalo melakukan penelusuran. Hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bila pelaku pencurian masuk ke dalam gudang dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. Penelusuran lebih lanjut menemukan adanya indikasi KL, yang diduga sebagai pencuri mobil.
Berdasarkan hasil penelusuran itu, tim Resmob Polda Gorontalo langsung menuju ke rumah tersangka di Desa Motinelo, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Saat kedatangan petugas, KL sementara tidur di rumahnya.
Baca juga: Pulang ke Rumah, Siswa SMKN 3 Kota Gorontalo Kena Panah Wayer
Selain mengamankan KL, dalam penangkapan tersebut tim resmob Polda Gorontalo juga turut mengamankan satu unit mobil minibus warna hitam.
Saat ini, KL bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Gorontalo. Kasus tersebut sudah ditangani oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut.(isno/gopos)