No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polairud Polda Gorontalo Imbau Nelayan Tak Pakai Bom Ikan, Sanksi Pidana Menanti

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 15 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Kasubdit Gakkum Polairud, Kompol Sutrisno (tengah) saat memberikan keterangan.

Kasubdit Gakkum Polairud, Kompol Sutrisno (tengah) saat memberikan keterangan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Plt Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Suka Irawanto melalui Kasubdit Gakkum Polairud, Kompol Sutrisno mengungkapkan terkait dengan maraknya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau peledak pihaknya sangat melarang hal tersebut.

“Hal itu jelas dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya,” tegasnya dikonfirmasi, Jumat 14-2-2025.

Lanjutnya, pelarangan terhadap pengeboman ikan merupakan atensi langsung dari Kapolda Gorontalo dan juga berkaitan langsung dengan pengawasan terhadap TPPO, Narkoba, Pupuk ilegal melalui laut serta penyalahgunaan BBM.

Baca Juga :  DKP dan BPSPL Sosialisasikan Perlindungan Hiu

“Kita konsen pada wilayah konservasi laut bagian Teluk Tomini kita juga bekerjasama dengan berbagai instansi terkait termasuk TNI AL,” ujarnya.

Sutrisno menyampaikan, untuk di tahun 2024 lalu pihak Polairud Polda Gorontalo telah menangani beberapa perkara termasuk ilegal fishing dan sudah diselesaikan di tahun 2024 tersebut.

Selain itu di tahun 2024 itu juga Polairud Polda Gorontalo terus melakukan pengawasan terhadap wilayah konservasi sebab ada beberapa titik di Gorontalo yang rawan praktek menangkap ikan menggunakan Bom.

Berdasarkan pantauan langsung oleh Ditpolairud Polda Gorontalo beberapa tempat yang sering dilaporkan terjadinya Bom ikan seperti di perairan Pohuwato serta Gorontalo Utara.

Baca Juga :  Patroli Malam, Polres Bonebol Amankan 7 Remaja yang Pesta Miras

“Kepada masyarakat agar diharapkan tidak menangkap ikan mengunakan bahan peledak, kimia maupun racun karena itu merusak lingkungan,” ucap Sutrisno.

“Sejauh ini kita sudah melakukan sosialisasi secara masif ke masyarakat serta juga melaksanakan patroli apabila ditemukan kita lakukan penegakan hukum,” tutupnya. (Putra/Gopos)

Tags: BOm IkanNelayanPolairud Polda GorontaloSanksi Pidana
Previous Post

Kronologis Penemuan Bayi Perempuan di Jalan GORR Limboto Barat

Next Post

Ngantuk, Honda Brio Hantam Rumah Warga di Boliyohuto

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Mobil Honda Brio menghantam rumah warga di jalan trans Sulawesi Desa Parungi, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (15/2/2025).(Foto Kapolsek for Gopos.id)

Ngantuk, Honda Brio Hantam Rumah Warga di Boliyohuto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.