GOPOS.ID, MARISA – Seorang petani di Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo berinisial EG (48) ditangkap aparat Polres Pohuwato lantaran diduga kerap mencuri tabung gas elpiji 3 Kg.
“Kasus ini terungkap saat ada warga yang melaporkan pencurian tabung gas elpiji pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025,” ungkap Kapolres Pohuwato AKBP Winarno saat jumpa pers, Kamis (14/2/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi siapa pelakunya. Tiga hari setelah dilaporkan ke Polres Pohuwato, polisi kemudian mengamankan EG ketika duduk santai di rumahnya.
Pun dari tangan EG, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 15 tabung gas elpiji 3 Kg kosong dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio yang diduga kerap digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku ini sudah mengakuinya, bahwa telah mencuri sejak tahun 2013 sampai 2025 ini,” tambah Winarno.
Berdasarkan pengakuan EG pula, setiap tabung gas elpiji hasil curian dijual seharga Rp150 ribu. Dan hasil dari penjualannya, pria yang berprofesi sebagai petani ini menggunakannya untuk bermain judi.
Saat ini, kata Winarno, berkas perkara kasus pencurian spesialis tabung gas elpiji ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Winarno.(YusufGopos)