GOPOS.ID, MARISA – Seorang pria berinisial UB alias Ulfan (49) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah menghabisi nyawa istrinya Cindra Dehula (38) di rumah mereka Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Minggu (9/2/2025).
UB alias Ulfan nekat menumpahkan darah istrinya tersebut karena menduga telah berselingkuh dengan pria lain, meski tanpa adanya bukti yang jelas. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Pohuwato, AKP Hanny I Fentje mengungkapkan, motif pembunuhan ini didasari oleh kecemburuan dan kecurigaan yang berlarut-larut oleh tersangka.
“Pelaku merasa istrinya berselingkuh, meskipun tidak ada bukti konkret. Emosi yang tak terkendali membuatnya nekat menghabisi korban,” ujar Hanny, Kamis (13/2/2025).
Dalam keterangannya, tersangka keadaan emosi sehingga menyerang korban dengan senjata tajam hingga meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, UB dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Hanny.(Yusuf/Gopos)