No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Suami Bunuh Istri karena Cemburu di Randangan Terancam 15 Tahun Bui

Alexa by Alexa
Kamis 13 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Kasi Humas Polres Pohuwato AKP Hanny I Fentje.

Kasi Humas Polres Pohuwato AKP Hanny I Fentje.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Seorang pria berinisial UB alias Ulfan (49) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah menghabisi nyawa istrinya Cindra Dehula (38) di rumah mereka Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Minggu (9/2/2025).

UB alias Ulfan nekat menumpahkan darah istrinya tersebut karena menduga telah berselingkuh dengan pria lain, meski tanpa adanya bukti yang jelas. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pohuwato, AKP Hanny I Fentje mengungkapkan, motif pembunuhan ini didasari oleh kecemburuan dan kecurigaan yang berlarut-larut oleh tersangka.

Baca Juga :  Hamim Pou Diduga Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

“Pelaku merasa istrinya berselingkuh, meskipun tidak ada bukti konkret. Emosi yang tak terkendali membuatnya nekat menghabisi korban,” ujar Hanny, Kamis (13/2/2025).

Dalam keterangannya, tersangka keadaan emosi sehingga menyerang korban dengan senjata tajam hingga meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, UB dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Hanny.(Yusuf/Gopos)

Tags: Polres PohuwatoSuami Bunuh Istri
Previous Post

Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan Tuai Dukungan

Next Post

Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Polisi Tahan Dua Tersangka

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Lelaki YRR dan perempuan MD tersangka narkoba saat diamankan di Polresta Gorontalo Kota.(Foto Humas Polresta)

Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Polisi Tahan Dua Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 1313/Pohuwato Perintahkan Pemeriksaan Kesehatan dan Fisik Calon Prajurit TNI AD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.