No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Utara Tahap II Kasus Suami Tikam Istri di Desa Poso

Ishak Noho by Ishak Noho
Sabtu 1 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Penyidik Tipidter, Satreskrim Polres Gorontalo akhirnya menggelar tahap II kasus tindak pidana penikaman seorang suami terhadap istri di ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto menjelaskan bahwa kasus tersebut dinyatakan lengkap dan langsung digelar tahap II pada Jumat 31 Januari 2025.

“Jadi kami telah menyerahkan tersangka MP alias Eki (25) warga Desa Poso, Kecamatan kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara dan Barang bukti sebilah pisau ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang,” jelas AKP Muhammad Ariyanto, kepada gopos.id, Sabtu (1/2/2025).

“Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana, dan atau Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 90 KUHPidana,” timpa mantan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango itu.

Baca Juga :  Polres Bone Bolango Tangkap Pencuri Mobil di Pasar Kabila

Sebelumnya tersangka Eki telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan menikam istrinya sendiri Merlin Hasan alias Mei (33) hingga mengalami 25 luka tusukan di bagian badan korban, dipicu lantaran sakit hati.

Kejadiannya berawal pada Selasa, (3/12/2024) sekitar pukul 20.00 wita, dimana saat itu tersangka Eki mendatangi korban yang berada di rumah milik Yayu di Desa Poso, Kecamatan, Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.

Kedatangan tersangka dengan maksud untuk mengajak korban pulang ke rumah dan rujuk kembali dalam berumah tangga. Mengingat keduanya masih sepasang suami istri yang telah pisa ranjang selama 2 bulan.

Baca Juga :  Miris! Rudis Bupati Boalemo Dijadikan Tempat Nyabu, Nama Anak Bupati Ikut Terseret

Saat pertemuan antara tersangka dan korban sempat terjadi cekcok karena korban menolak untuk tinggal bersama tersangka yang sering memukul dan mengancam korban untuk dibunuh.

Berbagai upaya hingga rayuan dan bujukan dari tersangka tidak pernah digubris dan ditolak korban. Sehingga menimbulkan kecurigaan pelaku bahwa korban telah memiliki pasangan lain.

Tersangka akhirnya gelap mata dan mencabut sebila pisau yang diselipkan di pinggang langsung menusuk tubuh korban beberapa kali dengan niat membunuh korban.

Aksi nekat dari dari tersangka saat itu sempat dipergoki pemilik rumah Yayu dan diteriakinya. Sontak tersangka terhenti menusuk korban dan langsung melarikan diri.

Peristiwa berdarah tersebut menyebabkan korban mengalami 25 luka tusuk dan dilarikan RSUD ZUS untuk mendapat penangana medis atas luka tusukan yang dialami korban. (Isno/gopos)

Tags: PenikamanPolres Gorontalo UtaraTahap II
Previous Post

Imigrasi Gorontalo Peringati Puncak Hari Bhakti Ke-75 dengan Syukuran Sederhana

Next Post

Dari Karcis Bekas Berujung Dugaan Pungli Parkir, Begini Penjelasan RSAS

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo. (F. ilustrasi)

Dari Karcis Bekas Berujung Dugaan Pungli Parkir, Begini Penjelasan RSAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD-OPD Bone Bolango Permantap Pembahasan Pajak dan Retribusi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.