GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Jalan Nani Wartabone ex Panjaitan Kota Gorontalo.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Kota Gorontalo pukul 13:00 WITA, Rabu (22-1-2025).
Pantauan Gopos.id di lokasi Marten Taha tiba di pengadilan tipikor pukul 11:35 WITA menggunakan kameja batik hitam coklat.Â
Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha juga terlihat hadir menemani Marten Taha di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Dalam persidangan sebelumnya nama Marten sempat disebut oleh Direktur PT Mahardika Deny Juaeni yang juga pemenang tender proyek jalan Nani Wartabone. Ia menyebut nama Walikota dua periode itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dimaksud.
Saat nama Marten disebut saat sidang perkara dugaan korupsi jalan Panjaitan sudah masuk sidang ke 10 pemeriksaan saksi-saksi oleh pengadilan Tipikor Gorontalo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, eks jalan Panjaitan, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kabid PUPR) Kota Gorontalo berinisial AA alias Antum, serta Kontraktor pelaksanaan pekerjaan berinisial FL alias Faisal, Selasa malam (11/6/2024). (Putra/Rama/Gopos)