No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

TPPO, Polda Gorontalo Tangkap Seorang Mucikari di Marisa

Alex by Alex
Kamis 16 Januari 2025
in Hukum & Kriminal
0
TPPO, Polda Gorontalo Tangkap Seorang Mucikari di Marisa

DY (24) yang diduga kuat sebagai mucikari saat diamankan di Polres Pohuwato terkait kasus TPPO, Kamis (16/1/2025).(Foto Polda)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta, AKP Yudi Prastyo mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (16/1/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang wanita berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, yang diduga berperan sebagai mucikari, diamankan oleh polisi.

DY diamankan di sebuah kafe di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Ungkap Kronologi Dugaan Pencabulan Oknum Polisi

Menurut AKP Yudi Prastyo, penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi online di sebuah rumah di Perumahan Citra Agrindo, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah penyelidikan kami mendapati penghuni rumah telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa, kami mengamankan seorang wanita dengan akun Facebook yang viral di media sosial. Berdasarkan keterangannya, pelaku utama yakni DY, diketahui berada di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato,” jelas Yudi.

Baca Juga :  Terungkap! Simpan 10 Paket Sabu, AWB Pernah Divonis 5 Tahun

Dalam keterangannya, Yudi mengungkapkan bahwa DY mendapatkan penghasilan antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per hari dari aktivitas tersebut.

“DY diketahui memiliki delapan pekerja seks dan telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022. Selain itu, DY juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian,” kata Yudi.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Gorontalo yang terus berupaya memberantas TPPO di wilayahnya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum,” tutup Yudi.(Yusuf/Gopos)

Tags: MucikariPolda GorontaloTPPO
Previous Post

Opung dan Tikus Kembali Harus Berurusan dengan Polisi

Next Post

Ismail: Guru TK adalah Sosok Peletak Dasar Pembangunan Karakter Anak

Related Posts

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tembak dan Bacok di Lokasi PETI Popayato Barat
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tembak dan Bacok di Lokasi PETI Popayato Barat

Jumat 20 Juni 2025
Next Post
Ismail: Guru TK adalah Sosok Peletak Dasar Pembangunan Karakter Anak

Ismail: Guru TK adalah Sosok Peletak Dasar Pembangunan Karakter Anak

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tiga Pejabat Utama Polda Gorontalo dan Dua Kapolres Dimutasi

    Direskrimum Polda dan Kapolresta Gorontalo Kota Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.