No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tok! Honorer Tak Lulus CASN Otomatis Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Alexa by Alexa
Rabu 15 Januari 2025
in Nasional
0
Ilustrasi honorer (Dok. gopos.id)

Ilustrasi honorer (Dok. gopos.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Isinya, seluruh tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut tenaga honorer akan tetap diangkat menjadi ASN. Honorer yang dimaksudkan disini adalah mereka yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK.

Dengan terbitnya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh honorer otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau honorer.

Baca Juga :  Rachmat Gobel dan Delegasi Parlemen Jepang Bahas Pembangunan MRT Fase 2

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 ini telah ditandatangani olen MenPANRB Rini Widyantini per tanggal 13 Januari 2025. Berdasarkan KepmenPANRB tersebut, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, serta telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ada dua kategori PPPK Paruh waktu sesuai KepmenPANRB. Pertama, adalah mereka yang melamar dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, akan tetapi jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi.

Baca Juga :  MenPANRB lakukan Ini untuk Memuluskan Honorer Jadi ASN PPPK

Kedua, tenaga honorer yang tidak lulus saat mengikuti seleksi CASN 2024 yang memilih daftar formasi rekrutmen CPNS. Dengan demikian, tenaga honorer ini tidak perlu lagi mendaftar ke PPPK tahap II.

Adapun Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 dapat dilihat melalui tautan berikut ini.(adm03gopos)

Tags: HonorerKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025Pegawai Non ASNPPPK Paruh Waktu
Previous Post

BNI Siapkan KPR FLPP Bagi 10.750 Rumah: DP 1 Persen, Bunga Fixed hingga 20 Tahun

Next Post

Angka Kemiskinan Gorontalo September 2024 Turun Jadi 13,87 Persen

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post
Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Mukhamad Mukhanif (kiri atas) menyampaikan rilis BPS terkait angka kemiskinan Provinsi Gorontalo September 2024

Angka Kemiskinan Gorontalo September 2024 Turun Jadi 13,87 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.