GOPOS.ID – Dalam rangka mengoptimalkan jumlah pendaftar, Pemerintah memperpanjang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga tanggal 15 Januari 2025 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun meminta pemerintah daerah agar memanfaatkan seleksi PPPK Tahap II ini untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di daerah.
“Rapat ini menjadi wake up call bagi teman-teman semua karena waktunya (masa akhir pendaftaran PPPK Tahap II) sampai tanggal 15 Januari 2025,” kata Tito saat rakor secara virtual, Rabu (8/1/2025).
Adapun penyelesaian non-ASN itu mengacu pada pegawai yang terdata dalam database BKN. Dengan demikian, pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK akan mendapatkan status yang lebih jelas.
“Karena juga tuntutan mereka juga, tuntutan mereka menjadi tenaga yang pegawai pemerintah yang kontrak, PPPK otomatis tidak bisa dilakukan begitu saja, tapi perlu dilakukan seleksi,” ujar Tito.
Tito juga menekankan pentingnya pemerintah segera menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari. Apalagi, tak lama lagi bakal ada peralihan masa kepemimpinan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
“Kalau kepala daerahnya ninggalin dan diganti yang baru, memberikan beban yang baru dan juga menjadi beban kepada pemerintah pusat, karena nanti mereka (pegawai non-ASN) ngadunya ke pusat,” ketus Tito.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya kepala daerah mengumumkan secara luas terkait jadwal terbaru seleksi PPPK Tahap II karena masih banyak pegawai non-ASN yang tidak mendaftar pada PPPK Tahap I.
Apalagi Zudan juga menyebut, hingga saat ini masih banyak juga pegawai non-ASN yang belum mendaftar seleksi PPPK Tahap II.
Di lain sisi, Zudan membeberkan penyebab pegawai non-ASN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap I pada tahap seleksi administrasi tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini seperti surat pengalaman kerja tidak sesuai persyaratan, surat lamaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, hingga surat pengalaman kerja tidak terlampir atau terunggah.
Olehnya, berbagai penyebab TMS pada tahap seleksi administrasi tersebut perlu diperhatikan agar tidak terulang kembali di seleksi PPPK Tahap II.
Guna mengoptimalkan seleksi PPPK Tahap II, Kemendagri, Kementerian PANRB, dan BKN akan melakukan coaching clinic kepada pemerintah daerah sebelum 15 Januari 2025, terutama untuk membahas permasalahan atau kendala teknis terkait dengan pendaftaran.(ANTARA)