GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Mantan anggota DPRD Bone Bolango Amran Mustapa membenarkan adanya perjanjian antara warga dengan PT Rahmat Simpati Jaya menyusul heboh peristiwa blokir jalan oleh warga terhadap akses galian C.
“Waktu itu saya posisinya sebagai Ketua Komisi 1 yang membidangi perizinan,” ucap Amran dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Kata Amran, pihaknya sempat melakukan rapat bersama masyarakat dan perwakilan pihak perusahaan saat itu di DPRD Bone Bolango, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pada RDP tersebut terjadi kesepakatan-kesepakatan kedua belah pihak baik masyarakat dan perusahaan dan saat itu ada notulen rapat.
“Beberapa perjanjian itu ialah seperti perbaikan aliran sungai agar tidak terjadi luapan air, pemberdayaan masyarakat dan beberapa perjanjiannya lainnya,” ucap Amran.
Sebelumnya, masyarakat Desa Huangobotu menutup akses jalan milik pihak PT Rahmat Simpati Jaya kerena dinilai ingkar janji karena tidak menepati janjinya untuk memperbaiki beberapa hal tersebut pembuatan tanggul, perbaikan aliran sungai dan lain sebagainya.
Masyarakat menyebut beberapa tahun lalu pertemuan dan perjanjian itu dilakukan bersama anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango yang saat itu menjabat. (Putra/Gopos)