No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ranperda Minol, Mengemuka Cap Tikus Kategori Minuman Tradisional

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 29 Juli 2024
in Deprov Gorontalo
0
Ranperda Minol, Mengemuka Cap Tikus Kategori Minuman Tradisional
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rapat rancanagan peraturan daerah (ranperda) pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) yang digelar Pansus I DPRD Provinsi Gorontalo, mengemuka cap tikus masuk kategori minuman tradisional.

Ketua Pansus I, Wasito Sumawiyono menjelaskan dalam rapat tersebut yang dibahas pasal demi pasal secara normatif merupakan petikan daripada Undang-undang dan peraturan.

Selain itu juga ada pikiran-pikiran lokal yang kemudian dikembangkan berdasarkan situasi dan kondisi. Semisal salah satu minuman beralkohol yang disebut cap tikus. Dimana minuman tersebut diproduksi dengan menggunakan alat tradisional.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Situasi Kamtibmas di Suwawa, Bone Bolango

“Ini juga (cap tikus) yang banyak beredar. Setelah kita diskusi dalam pembahasan tadi, ternyata cap tikus tersebut bisa dikategorikan masuk dalam minuman beralkohol tradisional,” kata Wasito, Senin (29/7/2024).

Meski begitu kata Wasito, pihaknya tentu harus bisa pastikan minuman cap tikus digunakan dalam kepentingan apa? Apakah digunakan dalam acara tradisi dan adat sehingga dikategorikan tradisional.

“Nanti kita akan atur secara khusus. Kita akan tambahkan di dalam satu bab atau pasal yang mengatur tentang bagaimana minuman tradisional “cap tikus”. Dan kita akan atur ketentuannya termasuk produksinya, peredaran dan pengendaliannya,” pungkasnya. (Isno/gopos)

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Pisah Sambut dengan Anggota DPRD
Tags: Cap TikusDeprov GorontaloRanperda Minuman Beralkohol
Previous Post

Sebanyak 15 Perusahaan Ambil Bagian di Job Fair SMKN 1 Suwawa

Next Post

Dituduh Berselingkuh, Oknum Kades di Tilamuta Dipukul Warga

Related Posts

Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 
Deprov Gorontalo

Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

Senin 19 Mei 2025
Ekwan Ahmad
Deprov Gorontalo

Mahasiswa Suarakan ‘Gorontalo Darurat Premanisme’, Ekwan Ahmad: DPRD Janji Tindak Lanjut!

Senin 19 Mei 2025
DPRD Gorontalo Bahas Strategi Perjuangan Penambahan Kuota Haji dalam Rapat Bersama Kemenag
Deprov Gorontalo

DPRD Gorontalo Bahas Strategi Perjuangan Penambahan Kuota Haji dalam Rapat Bersama Kemenag

Senin 19 Mei 2025
Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Tampung Aspirasi Penambang Suwawa
Deprov Gorontalo

Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Tampung Aspirasi Penambang Suwawa

Rabu 14 Mei 2025
Komisi I Dekot Tinjau Pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Sekolah Dasar
Deprov Gorontalo

Komisi I Dekot Tinjau Pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Sekolah Dasar

Selasa 6 Mei 2025
Hamzah Muslimin Harap Kepengurusan MUI Baru Berkontribusi Buat Daerah
Deprov Gorontalo

Hamzah Muslimin Harap Kepengurusan MUI Baru Berkontribusi Buat Daerah

Sabtu 3 Mei 2025
Next Post
Cemburu, Pemuda di Jakarta Aniaya Pacar Mantannya hingga Tewas

Dituduh Berselingkuh, Oknum Kades di Tilamuta Dipukul Warga

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.