No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Barang Fidusia PT Suzuki Finance, Warga Tibawa Divonis 9 Bulan Penjara

Admin by Admin
Sabtu 20 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
RB  warga Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo harus menekam di penjara. Ia divonis selama 9 bulan penjara dan dan denda Rp 10juta

RB warga Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo harus menekam di penjara. Ia divonis selama 9 bulan penjara dan dan denda Rp 10juta

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Terbukti menjual barang yang merupakan jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, RB warga Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo harus menekam di penjara.

Ia divonis selama 9 bulan penjara dan dan denda Rp 10juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama satu Bulan.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo. Dimana pada 8 Juni 2022, Roni mengajukan Permohonan Kredit Pembiayaan Mobil dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia kepada PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo dengan objek pembiayaan kredit secara fidusia yaitu berupa 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU FD AC PS warna Hitam tahun 2022 DM 8321 BN dengan nilai Rp.167 juta.

Baca Juga :  Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Kredit yang diajukan oleh terdakwa telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris Dina Rezkiyanti, SH, M.Kn. No.80 Tanggal 21 April 2022 lalu didaftarkan. Namun berjalannya waktu, tepatnya pada Roni telah menjual objek jaminan fidusia kepada Revol Lapian seharga Rp16 juta tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PT. Suzuki Finance Cabang Gorontalo selaku penerima fidusia.

Akibat perbuatan tersebut, PT. Suzuki Finance Cabang Gorontalo selaku Penerima Fidusia mengalami kerugian kurang lebih sebesar sebesar Rp 214juta.

Karena merasa dirugikan PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dan pada 25 Maret 2024 kejadian tersebut telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Gorontalo. (adm-01/gopos)

Baca Juga :  Jual Jaminan Fidusia, Konsumen Suzuki Finance Dipenjarakan
Tags: Fidusia
Previous Post

Tenggelam di Danau Limboto, Warga Kayubulan Meninggal Dunia

Next Post

KPU Serahkan Dokumen Calon DPRD Terpilih ke Pemkab Gorut

Related Posts

Hukum & Kriminal

Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Wartawan Mimoza Tv Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani.
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Identifikasi Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo

Jumat 25 September 2026
Hukum & Kriminal

Ketua PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polres Gorontalo Utara Ungkap Kematian Guru

Jumat 25 September 2026
Next Post

KPU Serahkan Dokumen Calon DPRD Terpilih ke Pemkab Gorut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.