No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Barang Fidusia PT Suzuki Finance, Warga Tibawa Divonis 9 Bulan Penjara

Admin by Admin
Sabtu 20 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Jual Barang Fidusia PT Suzuki Finance, Warga Tibawa Divonis 9 Bulan Penjara

RB warga Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo harus menekam di penjara. Ia divonis selama 9 bulan penjara dan dan denda Rp 10juta

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Terbukti menjual barang yang merupakan jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, RB warga Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo harus menekam di penjara.

Ia divonis selama 9 bulan penjara dan dan denda Rp 10juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama satu Bulan.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo. Dimana pada 8 Juni 2022, Roni mengajukan Permohonan Kredit Pembiayaan Mobil dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia kepada PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo dengan objek pembiayaan kredit secara fidusia yaitu berupa 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU FD AC PS warna Hitam tahun 2022 DM 8321 BN dengan nilai Rp.167 juta.

Baca Juga :  Dua Warga Gorontalo Divonis Bersalah Terkait Fidusia, Kini Mendekam Dipenjara

Kredit yang diajukan oleh terdakwa telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris Dina Rezkiyanti, SH, M.Kn. No.80 Tanggal 21 April 2022 lalu didaftarkan. Namun berjalannya waktu, tepatnya pada Roni telah menjual objek jaminan fidusia kepada Revol Lapian seharga Rp16 juta tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PT. Suzuki Finance Cabang Gorontalo selaku penerima fidusia.

Akibat perbuatan tersebut, PT. Suzuki Finance Cabang Gorontalo selaku Penerima Fidusia mengalami kerugian kurang lebih sebesar sebesar Rp 214juta.

Karena merasa dirugikan PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dan pada 25 Maret 2024 kejadian tersebut telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Gorontalo. (adm-01/gopos)

Baca Juga :  Bawa Merkuri dalam Jumlah Besar, Dua Warga Sulut Ditangkap di Pohuwato
Tags: Fidusia
Previous Post

Tenggelam di Danau Limboto, Warga Kayubulan Meninggal Dunia

Next Post

KPU Serahkan Dokumen Calon DPRD Terpilih ke Pemkab Gorut

Related Posts

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Sempat Melawan Petugas, Ditpolairud Polda Gorontalo Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Gorut
Hukum & Kriminal

Sempat Melawan Petugas, Ditpolairud Polda Gorontalo Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Gorut

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post
KPU Serahkan Dokumen Calon DPRD Terpilih ke Pemkab Gorut

KPU Serahkan Dokumen Calon DPRD Terpilih ke Pemkab Gorut

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul

    Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.