No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Jaminan Fidusia, Konsumen Suzuki Finance Dipenjarakan

Admin by Admin
Senin 16 Januari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Jaminan fidusia

Terdakwa Abdul Rahman Hunta alias Pulu di vonis 11 tahun Penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Gorontalo karena mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Suzuki Finance kembali bersikap tegas terhadap konsumen mereka yang menjual dan memindahtangankan jaminan fidusia yang diberikan kepada mereka. Kali ini satu konsumen bernama Abdul Rahman Hunta alias Pulu di vonis 11 tahun Penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.

Karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia’.

Baca Juga :  Polsek Botumoito Ringkus Pelaku Penjualan Motor Bodong

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Fahmi Hary Nugroho beranggotakan Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian dan Irwanto.

Sebelumnya pada bulan Februari tahun 2020 telah mengalihkan kepemilikan obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yakni PT. Suzuki Finance. Kemudian terdakwa tidak pernah lagi melakukan setoran ke pihak Suzuki Finance.

Tiga kali peringatan dari PT SUZUKI FINANCE INDONESIA kepada terdakwa (surat peringatan I tanggal 17 Januari 2020, surat peringatan 2 tanggal 24 Januari 2020 dan surat peringatan 3 tanggal 31 Januari 2020) juga diindahkan oleh terdakwa.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Amankan Pengedar Sabu

Alhasil masalah ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan terdakwa diamankan dari kediamannya. Satu unit mobil Suzuki Pick Up DM 8564 EA warna hitam Nomor rangka MHYHDC61TKJ121813 dan nomor mesin K15BT-1084416 itu dipindahtangankan ke salah satu bandit dan kini bandit tersebut sementara dalam proses penyidikan. (adm-01/gopos)

Tags: Fidusia
Previous Post

Hasil Vermin: 7 Bacalon DPD Dapil Gorontalo Belum Memenuhi Syarat

Next Post

Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi lalu Diamankan Polisi

Related Posts

Tahun Ini, Polres Pohuwato Tangani 159 Kasus Kriminal
Hukum & Kriminal

Kasus Tewasnya Penambang di Lokasi PETI, Pemilik Tambang Potabo Mangkir Panggilan Polisi

Kamis 17 Juli 2025
Seorang pria asal Bolmut tewas ditikam saat pesta miras
Hukum & Kriminal

Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

Rabu 16 Juli 2025
Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam
Hukum & Kriminal

Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

Rabu 16 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Dengilo, Pohuwato, Meninggal Dunia

Rabu 16 Juli 2025
Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit
Hukum & Kriminal

Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit

Rabu 16 Juli 2025
Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota
Hukum & Kriminal

Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Selasa 15 Juli 2025
Next Post
Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi lalu Diamankan Polisi

Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi lalu Diamankan Polisi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa 5.3 SR Guncang Banggaikep-Sulteng, Terasa hingga Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Haru Iringi Pemakaman Hardi Sidiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum PP GP Ansor Launching Patriot Ketahanan Pangan GP Ansor Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.