No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Benteng Otanaha

Alexa by Alexa
Kamis 18 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
MML Mantan Sekertaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo ditahan Polda Gorontalo Dugaan Korupsi Wisata Benteng Otanaha. (Putra/Gopos)

MML Mantan Sekertaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo ditahan Polda Gorontalo Dugaan Korupsi Wisata Benteng Otanaha. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo berinisial MML dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisata benteng Otanaha.

MML alias Matris bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Disparpora Kota Gorontalo dalam proyek yang masuk dalam tahun anggaran 2017.

“Yang mana terdapat paket pekerjaan pengembangan obyek-obyek Wisata di Benteng Otanaha yang dilaksanakan oleh CV Anutapaura Karyatama dengan nilain kontrak sebesar Rp2.216.998.000 DED dengan nilai kontrak Rp46.600.000 yang dilaksanakan CV FRESIA ARCHIPLAN KONSULTAN dan Konsultan Pengawas senilai Rp39.780.000 dilaksanakan oleh CV Das Consultant dimana anggaran tersebut bersumber dari DAK,” ujar Kasubit Tipikor Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Alexander pada konferensi pers, Kamis (18/7/2024).

Kata Tumpal, MML selaku KPA dalam melakukan proses penandatangan kontrak melakukan hal yang tidak sesuai, yaitu CV. Anutapura Karyatama dikuasakan setelah dinyatakan pemenang oleh Tim Pokja tidak masuk dalam daftar personil CV. Anutapura Karyatama atau tidak masuk dalam akta pendirian/anggaran dasar. Semuanya itu bertentangan dengan pasal 86 ayat (5) dan (6) Perpres 54 Tahun 2010 tentang PBJP.

Baca Juga :  Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

“KPA/PPK tidak memberikan surat teguran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak dilakukan oleh personil inti sesuai penawaran CV. Anutapura Karyatama. (bertentangan dengan pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres 54 Tahun 2010 tentang PBJP beserta perubahan perpres 4 tahun 2015 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanan kontrak Perpres 54 Tahun 2010). Dan SSUK pada angka 56.1 dan angka 56.3,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, MML selaku KPA melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur karena pembayaran sudah 100 persen pada tanggal 27 Desember 2017 tetapi faktanya pekerjaan belum selesai 100 persen dan KPA melakukan penekanan terhadap Konsultan Pengawas untuk membuat laporan progres pekerjaan 100 persen pada tanggal 13 November 2017.

Baca Juga :  Terlindas Alat Berat di Dungaliyo, Dua Warga Tewas Seketika

“Hal ini bertentangan dengan dengan Pasal 51 (2) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 yaitu pembayaran didasarkan pada hasil pengukurana bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa,” tegasnya.

Selain itu, item pekerjaan vegetasi yaitu tanaman belum dilakukan penanaman tanaman pada saat dilakukan serah terima pekerjaan yaitu pada tanggal 11 Desember 2017 dan item pekerjaan Lantai koral sikat yang digunakan hanya material batu kerikil biasa tidak sesuai dengan harga satuan koral sikat.

Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat selisih kurang nilai pekerjaan.

“Kerugian negara yang ditaksir berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pengawas Keuangan (BPK) berjumlah Rp812 juta,” ucapnya.

“Tersangka MML dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.(Putra/Gopos)

Tags: Benteng OtanahaKasus KorupsiPolda Gorontalo
Previous Post

KPU Boalemo Pastikan Hak Pilih Warga Lapas Terpenuhi di Pilkada

Next Post

Plh Sekda Buka Festival Seni Qasidah Tingkat Asahan 2024

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Plh Sekda Buka Festival Seni Qasidah Tingkat Asahan 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.