No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawa Paket Sabu, Warga Biawu Diringkus Polresta Gorontalo Kota

Alexa by Alexa
Rabu 12 Juni 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP P Parmo saat menunjukkan barang bukti oleh tersangka AR pada konferensi pers, Rabu (12/6/2024).(Foto Aas/gopos)

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP P Parmo saat menunjukkan barang bukti oleh tersangka AR pada konferensi pers, Rabu (12/6/2024).(Foto Aas/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang lelaki warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo berinisial AR (48) dijadikan tersangka oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak hari Selasa tanggal 14 Mei 2024,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Parmo saat konferensi pers, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya AR ditangkap di jalan Pemerataan, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada hari Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AR diduga sering memiliki dan menggunakan Shabu.

Baca Juga :  Asyik Main Judi Bingo, 9 Warga Hutadaa Ditangkap Polisi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip berisi sabu-sabu terbungkus plastik, pembungkus rokok LA BOLD, pembungkus rokok Sampoerna Hijau, batang sedotan warna putih, pireks kaca (pipet) dan sebuah korek api gas warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AAA di Sulawesi Tengah yang dikenalnya saat mengikuti Touring Motor. Saat ini, AAA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Baca Juga :  Main Judi Togel di Bulan Ramadan, Tiga Warga Kota Gorontalo Diciduk Polisi

“Kemudian subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi pengguna narkotika golongan I,” sambung Parmo.

Polresta Gorontalo Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memproses para pelakunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

AKP Parmo juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan menghimbau masyarakat untuk terus membantu memberantas peredaran narkoba di Gorontalo.(AasOme/MG/Gopos)

Tags: NarkobaPolresta Gorontalo KotaSabu-sabu
Previous Post

Profil Ismail Madjid, Dipilih Mendagri Sebagai Pj Wali Kota

Next Post

Miliki Ganja, Dua Perempuan di Gorontalo Ini Diciduk Polisi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Rutinkan Patroli Malam

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post
Dua perempuan asal Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo berinisial NLR dan MH saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/6/2024)(Foto Aaas/gopos)

Miliki Ganja, Dua Perempuan di Gorontalo Ini Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bone Bolango Soroti Produksi PT Gorontalo Mineral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.