No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawa Paket Sabu, Warga Biawu Diringkus Polresta Gorontalo Kota

Alexa by Alexa
Rabu 12 Juni 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP P Parmo saat menunjukkan barang bukti oleh tersangka AR pada konferensi pers, Rabu (12/6/2024).(Foto Aas/gopos)

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP P Parmo saat menunjukkan barang bukti oleh tersangka AR pada konferensi pers, Rabu (12/6/2024).(Foto Aas/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang lelaki warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo berinisial AR (48) dijadikan tersangka oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak hari Selasa tanggal 14 Mei 2024,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Parmo saat konferensi pers, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya AR ditangkap di jalan Pemerataan, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada hari Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AR diduga sering memiliki dan menggunakan Shabu.

Baca Juga :  Patroli Rutin, Polsek Dungingi Amankan Pemuda Diduga Bawa Sabu

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip berisi sabu-sabu terbungkus plastik, pembungkus rokok LA BOLD, pembungkus rokok Sampoerna Hijau, batang sedotan warna putih, pireks kaca (pipet) dan sebuah korek api gas warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AAA di Sulawesi Tengah yang dikenalnya saat mengikuti Touring Motor. Saat ini, AAA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Baca Juga :  Kecelakaan di Simpang Lima Kota Gorontalo: Dua Korban Luka

“Kemudian subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi pengguna narkotika golongan I,” sambung Parmo.

Polresta Gorontalo Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memproses para pelakunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

AKP Parmo juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan menghimbau masyarakat untuk terus membantu memberantas peredaran narkoba di Gorontalo.(AasOme/MG/Gopos)

Tags: NarkobaPolresta Gorontalo KotaSabu-sabu
Previous Post

Profil Ismail Madjid, Dipilih Mendagri Sebagai Pj Wali Kota

Next Post

Miliki Ganja, Dua Perempuan di Gorontalo Ini Diciduk Polisi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Dua perempuan asal Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo berinisial NLR dan MH saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/6/2024)(Foto Aaas/gopos)

Miliki Ganja, Dua Perempuan di Gorontalo Ini Diciduk Polisi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.