No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawa Paket Sabu, Warga Biawu Diringkus Polresta Gorontalo Kota

Alexa by Alexa
Rabu 12 Juni 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP P Parmo saat menunjukkan barang bukti oleh tersangka AR pada konferensi pers, Rabu (12/6/2024).(Foto Aas/gopos)

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP P Parmo saat menunjukkan barang bukti oleh tersangka AR pada konferensi pers, Rabu (12/6/2024).(Foto Aas/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang lelaki warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo berinisial AR (48) dijadikan tersangka oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak hari Selasa tanggal 14 Mei 2024,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Parmo saat konferensi pers, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya AR ditangkap di jalan Pemerataan, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada hari Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AR diduga sering memiliki dan menggunakan Shabu.

Baca Juga :  Kompol Leonardo Widharta, Resmi Jabat Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip berisi sabu-sabu terbungkus plastik, pembungkus rokok LA BOLD, pembungkus rokok Sampoerna Hijau, batang sedotan warna putih, pireks kaca (pipet) dan sebuah korek api gas warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AAA di Sulawesi Tengah yang dikenalnya saat mengikuti Touring Motor. Saat ini, AAA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Baca Juga :  Pencuri Sepeda Motor di Wongkaditi Timur Berhasil Dibekuk Polresta Gorontalo Kota

“Kemudian subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi pengguna narkotika golongan I,” sambung Parmo.

Polresta Gorontalo Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memproses para pelakunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

AKP Parmo juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan menghimbau masyarakat untuk terus membantu memberantas peredaran narkoba di Gorontalo.(AasOme/MG/Gopos)

Tags: NarkobaPolresta Gorontalo KotaSabu-sabu
Previous Post

Profil Ismail Madjid, Dipilih Mendagri Sebagai Pj Wali Kota

Next Post

Miliki Ganja, Dua Perempuan di Gorontalo Ini Diciduk Polisi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Dua perempuan asal Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo berinisial NLR dan MH saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/6/2024)(Foto Aaas/gopos)

Miliki Ganja, Dua Perempuan di Gorontalo Ini Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.