GOPOS.ID, GORONTALO – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Mariochristy Panca Sakti Siregar dengan tegas melarang penggunaan sepeda listrik masuk ke jalan raya.
Meski masih dalam tahap sosialisasi, Dirlantas Polda Gorontalo tetap menghimbau agar seluruh masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Pasalnya, menurutnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan para penggunanya termasuk pengendara kendaraan bermotor lain.
“Penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Kombes Pol Mariochristy Panca Sakti Siregar pada saat apel gabungan di Polda Gorontalo, Rabu (15/5/2024).
Dikatakan Mariochristy, sepeda listrik sejatinya hanya boleh digunakan di kawasan-kawasan khusus seperti saat car free day, dengan pengecualian untuk penggunaan di dalam kompleks perumahan yang memiliki akses terbatas.
Dan jika pengguna sepeda listrik melanggar ketentuan tersebut, lanjut Mariochristy, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
“Terutama jika pengguna sepeda listrik tidak memakai helm yang memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia),” lanjut Mariochristy.
Dia berharap, masyarakat Gorontalo dapat memahami dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama saat berada di jalan raya.(alex/gopos)