No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ratusan Paket Kosmetik Merek Briliant Diamankan Polresta Gorontalo Kota

Hasan by Hasan
Sabtu 4 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor kota (Polresta) Gorontalo Kota mengamankan ratusan paket kosmetik bermerek Briliant, Jumat (3/5/2024). Bersamaan dengan itu, Sat Reskrim Polresta Gorontalo ikut mengamankan MP (27) dan FH (24) selaku pengedar kosmetik tersebut.

Ratusan paket kosmetik merek Briliant diamankan karena diduga merupakan kosmetik ilegal. Sebab MP dn FH diduga memperjual belikan produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar BPOM.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, pengungkapan kasus kosmetik ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat melalui hallo kapolresta. Setelah menerima laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan lebih dulu mengamankan MP. Perempuan 27 itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik briliant kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Ketupat, Polsek Tolangohula Amankan Ratusan Liter Miras Cap Tikus

“Setelah mengamankan MP, team rajawali melakukan interogasi, MP mengaku jika barang tersebut di ambil dari FH (24) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi,” kata Kompol Leo, Sabtu (4/5/2024).

Setelah mengantongi identitas FH, team rajawali langsung menuju kediaman FH di Kecamatan Dungingi,  tim rajawali yang dipimpin langsung kasat Reskrim menemukan satu cool box yang mencurigakan. FH mengakui bahwa box tersebut berisi ikan, namun setelah diperiksa ternyata box tersebut berisi kosmetik ilegal.

“Jadi kami melihat ada satu kotak (cool box) yang mencurigakan dan begitu dibuka isinya adalah 116 paket  briliant yang merupakan kosmetik ilegal tanpa izin edar,” pungkasnya. (Sari/gopos)

Baca Juga :  Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Babuk 55 Perkara Tindak Pindana
Tags: GorontaloKosmetik BriliantPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Rekrut Anggota Panwascam di 14 Kecamatan

Next Post

Hadiri Halal Bi Halal Desa Bilalang Satu, Pj Wali Kota Asripan Nani Ajak Masyarakat Bangun Semangat Persaudaraan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Hadiri Halal Bi Halal Desa Bilalang Satu, Pj Wali Kota Asripan Nani Ajak Masyarakat Bangun Semangat Persaudaraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.