No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nyabu di Rudis, Camat Duhiadaa Terancam 12 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 2 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo resmi menetapkan Camat Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato AM sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Polda Gorontalo resmi menetapkan Camat Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato AM sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menetapkan Camat Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato AM sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku dijerat Pasal 112, UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkak penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Sofyan Ishak, kamis (02/05/24).

Iptu Sofyan menjelaskan, penangkapan AM sebelumnya bermula saat Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu rumah warga. Bermodal informasi awal tersebut, pada tanggal 5 Maret 2024 tim opsnal bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Gadis 15 Tahun 3 Hari Menghilang, Ternyata…

“Saat tiba di lokasi, tim kami menemukan AM beserta satu alat hisap siap pakai yang didalamnya sudah ada narkotika jenis sabu,” urai Iptu Sofyan.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan terungkap fakta baru bahwa di rumah dinas camat, pelaku masih menyimpan 12 saset sabu. Pelaku mendapatkan sabu ini, sambunng Iptu Sofyan, dari Sulawesi Tengah.

Lebih jauh, Iptu Sofyan mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dirinya juga memastikan bahwa pelaku AM hanya sebagai pengguna bukan pengedar.

Baca Juga :  Korslet, 2 Rumah di Isimu Ludes Terbakar

“Kami masi terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, kalau ada pihak lain akan kami informasikan,” pungkasnya. (Abin/Gopos)

Tags: Camat DuhiadaaHumas Polda GorontaloNarkobaPolda GorontaloSabu-sabu
Previous Post

Wujudkan Lingkungan Perguruan Tinggi dan Sekolah yang Aman, Sehat, dan Nyaman Tanpa Kekerasan Seksual

Next Post

Usman Hulopi Nantikan Realisasi Anggaran 2.5 Miliar Rupiah untuk Desa Pinogu

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post
Anggota DPRD Bone Bolango, Usman Hulopi

Usman Hulopi Nantikan Realisasi Anggaran 2.5 Miliar Rupiah untuk Desa Pinogu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.