No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nyabu di Rudis, Camat Duhiadaa Terancam 12 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 2 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo resmi menetapkan Camat Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato AM sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Polda Gorontalo resmi menetapkan Camat Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato AM sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menetapkan Camat Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato AM sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku dijerat Pasal 112, UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkak penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Sofyan Ishak, kamis (02/05/24).

Iptu Sofyan menjelaskan, penangkapan AM sebelumnya bermula saat Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu rumah warga. Bermodal informasi awal tersebut, pada tanggal 5 Maret 2024 tim opsnal bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Kampanye Protkes, Polisi Pasang Stiker Ayo Pakai Masker di Mobil Angkutan Umum

“Saat tiba di lokasi, tim kami menemukan AM beserta satu alat hisap siap pakai yang didalamnya sudah ada narkotika jenis sabu,” urai Iptu Sofyan.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan terungkap fakta baru bahwa di rumah dinas camat, pelaku masih menyimpan 12 saset sabu. Pelaku mendapatkan sabu ini, sambunng Iptu Sofyan, dari Sulawesi Tengah.

Lebih jauh, Iptu Sofyan mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dirinya juga memastikan bahwa pelaku AM hanya sebagai pengguna bukan pengedar.

Baca Juga :  Anjing Pelacak Spesialis Bahan Peledak Disiagakan Pengamanan Pendaftaran Cakada

“Kami masi terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, kalau ada pihak lain akan kami informasikan,” pungkasnya. (Abin/Gopos)

Tags: Camat DuhiadaaHumas Polda GorontaloNarkobaPolda GorontaloSabu-sabu
Previous Post

Wujudkan Lingkungan Perguruan Tinggi dan Sekolah yang Aman, Sehat, dan Nyaman Tanpa Kekerasan Seksual

Next Post

Usman Hulopi Nantikan Realisasi Anggaran 2.5 Miliar Rupiah untuk Desa Pinogu

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post
Anggota DPRD Bone Bolango, Usman Hulopi

Usman Hulopi Nantikan Realisasi Anggaran 2.5 Miliar Rupiah untuk Desa Pinogu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.