GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kasus tindak pidana pemilu dugaan pemalsuan dokumen oknum Caleg NasDem terpilih Bone Bolango terus berlanjut.
Kali ini berkas perkara yang sebelumnya diteliti Kejaksaan Negeri Bone Bolango selama 3 hari dikembalikan ke Penyidik karena berkas masih belum lengkap alias P-19.
Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa mengungkap beberapa hari lalu tim jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara atau telah mempelajari perkara yang dimaksud selama 3 hari.
“Menurut kami masih terdapat kekurangan masih terdapat beberapa yang harus dipenuhi terkait dengan syarat formil maupun syarat materiil berkas perkara,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Dalam hal ini pihak Kejaksaan kemudian mengembalikan berkas perkara untuk kemudian dilengkapi oleh pihak penyidik berserta dengan petunjuk untuk kelengkapannya.
Setelah itu kata Santo, pihak penyidik kemudian diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Kesempurnaan berkas perkara itu ada dua hal yang memuat terkait dengan syarat formilnya terkait dengan hal-hal yang mesti dipenuhi,” ucapnya.
“Kemudian untuk syarat materialnya yakni pemenuhan rumusan delik yang disangkakan terhadap tersangka,” tandasnya. (Putra/Gopos)