GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tersangka Kasus Korupsi SPAM Dungingi yang juga selaku Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo RB akhirnya memenuhi panggilan kejaksaan.
RB mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Senin pagi, Senin (25/3/2024).
Bersama informasi yang dirangkum gopos.id, Tersangka RB akan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Kota Gorontalo Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2022.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022.
Selain RB, ada tiga tersangka lainnya yang ditetapkan lembaga Adhyaksa itu, masing-masing inisial ZM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), inisial DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan inisial ARN selaku tim supervisi CV NK yang ditetapkan jadi tersangka. (Putra/Gopos)