GOPOS.ID, GORONTALO – Kejati (Kejaksaan Tinggi Gorontalo) kembali menahan dua tersangka kasus Korupsi.
Informasi yang dirangkum gopos.id, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejati Gorontalo itu berlangsung pada sekitar pukul 15:45 WITA.
Dua tersangka yang ditahan diketahui merupakan pengembangan kasus dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa.
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Lapas Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Asisten Pidana Khusus, Kejati Gorontalo, Nursurya menegaskan kedua tersangka tersebut ialah HS yakni Mantan Kadis PU Provinsi Gorontalo dan AL Pemilik pekerjaan tersebut atau kontraktor.
“Keduanya saat ini sudah ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Gorontalo,” ujarnya diwawancarai awak media. (Putra/Gopos)








