GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menerima laporan pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2023. Laporan ini disampaikan lewat rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyampaian laporan pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo, Senin (4/3/2024).
Pada pemaparan laporan pertanggungjawaban, PJ Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya menjabarkan bagaimana pencapaian Provinsi Gorontalo di tahun 2023 mulai dari peningkatan ekonomi Gorontalo, infrastruktur pembangunan dan hal lain yang menjadi laporan Gubernur Gorontalo dan dituangkan dalam dokumen laporan pertanggungjawaban.
Dokumen laporan pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo Tahun 2023 selanjutnya diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf mengatakan, laporan pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo ditindaklanjuti oleh DPRD dengan membentuk panitia khusus atau pansus.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019. Maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD insyaallah kita membentuk pansus untuk menindaklanjuti laporan pertanggungjawaban ini,” kata Paris Jusuf.
Menurut Paris, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah telah diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan tata tertib DPRD.
“Pasal 69 ayat(1) bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban dan juga telah kita atur pada peraturan dprd provinsi gorontalo nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dprd pasal 167 sampai dengan pasal 172,” kata Paris menjelaskan. (muhajir/gopos)