GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang warga Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial SP (36) karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Senin (19/2/2024).
“Benar, ada seorang warga dari Kota Palu yang sudah diamankan. Kini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo.
Lelaki tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang mana akan ada transaksi mencurigakan di wilayah Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Alhasil, Satuan Narkoba pun berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial SP tepat di jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, sekitar pukul 16.00 Wita.
“Setelah tim mengamankan orang yang dicurigai, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu,” kata Ricky.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa dua sachet narkoba yang diduga kuat jenis sabu-sabu, 1 pirek kaca, korek api dan handphone.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.(adm03/gopos)