GOPOS.ID – Penampilan baru akan terlihat pada pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tahun ini. Terutama seragam yang akan dikenakan oleh Paskibraka putri. Bila sebelumnya, Paskibraka putri mengenakan rok, maka tahun ini diganti menjadi celana panjang.
Kebijakan mengganti seragam Paskibraka putri dari rok menjadi celana panjang dimaksudkan untuk memudahkan kegiatan baris berbaris.
Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait.
“Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres (Peraturan Presiden) yang baru,” kata Niam yang dirilis Kemenpora.
Menurut Niam, sebelum diklat Paskibraka dilaksankaan panitia bersama sejumlah pihak terkait sudah melakukan pembahasan. Mulai dari pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sampai waktu bertugas. Termasuk di dalamnya, mengenai seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.
“Rapat saya pimpin langsung. Agendanya adalah persiapan diklat paskibraka. Salah satu subagenda pembahasan adalah soal seragam. Soalnya, dulu pernah ada yang kebesaran, dan ada yang ngepres. Makanya perlu diperhatikan secara serius. Mulai dari aspek persiapan baris-berbaris sampai uniform. Harus sempurna,” tutur Niam menegaskan.
Baca juga: Sehari 4 Rumah dan 1 Toko di Gorontalo Ludes Terbakar
Niam menegaskan, sebagai penanggung jawab program dirinya berkeinginan pelaksanaan tugas Paskibraka berjalan sempurna. Dan hal itu juga menjadi perhatian Kepal Setpres.
“Beliau sangat detil dan teliti. Saya harus mengimbangi dengan upaya maksimal. Dan harus melakukan koordinasi agar diperoleh pertimbangan yang utuh dari seluruh pihak. Saat itulah diinformasikan dari Garnisun kemungkinkan penggunaan celana panjang bagi yang putri. Dan ini juga sudah berjalan di TNI/POLRI,” beber Niam.
Aturan Penggunaan Celana panjang bagi perempuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Pada pasal 4 mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan.
“Perpres ini diundangan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru,” ujar Niam.
Baca juga: Ini Sosok Paskibraka Gorontalo di Nasional
Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakain Dinas. Perkap tersebut memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.
Selain itu ada pula Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.
“Kebijakan ini semata untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan, yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak ujug-ujug. Apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam. Kita bekerja siang malam membersamai peserta untuk tugas nagara,” tandas Niam.
Saat ini, 68 orang anggota paskibraka nasional 2019 sedang menjalani diklat intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PPPON) Cibubur. Diklat dilaksanakan Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.(adm-02/gopos)