No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tak Akui Yayasan, Komisi I: SK Gubernur Hanya Panitia Pembangunan Islamic Center

Muhajir by Muhajir
Senin 11 Desember 2023
in Deprov Gorontalo
0
Rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Asisten III, Kabiro Hukum dan Karo Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo dalam pembahasan tindak lanjut SK Gubernur Nomor 419/I/XII/2022 tentang pembentukan panitia pembangunan mesjid raya dan islamic center Provinsi Gorontalo, Senin (10/12/2023) (muhajir/gopos)

Rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Asisten III, Kabiro Hukum dan Karo Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo dalam pembahasan tindak lanjut SK Gubernur Nomor 419/I/XII/2022 tentang pembentukan panitia pembangunan mesjid raya dan islamic center Provinsi Gorontalo, Senin (10/12/2023) (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pembahasan pembangunan islamic center kembali bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (10/12/2023). Kali ini pembahasan yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini menyoroti keberadaan yayasan yang mengelola pembangunan islamic center.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti keberadaan yayasan sebagai pengelola pembangunan islamic center saat melaksanakan rapat bersama unsur pemerintah yaitu Asisten III, Kabiro Hukum dan Karo Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut membahas tindak lanjut SK Gubernur Nomor 419/I/XII/2022 tentang pembentukan panitia pembangunan mesjid raya dan islamic center Provinsi Gorontalo.

“Kita komisi I berkesimpulan dalam pembangunan islamic center ini bukan yayasan. Kami menginginkan tetap panitia,” ujar Anggota Komisi I Deprov Gorontalo, Adhan Dambea.

Baca Juga :  Tahun Depan, Duit Rp10 Triliun Masuk ke Gorontalo

Adhan mengatakan, pembentukan panitia pembangunan islamic center ini telah dikeluarkan sebanyak dua kali melalui SK Gubernur Gorontalo. Yaitu tahun 2022 dan tahun 2023. Menurutnya, gubernur hanya mengeluarkan SK pembentukan panitia saja. Bukan pembentukan yayasan.

“Sehingga ini menjadi ambigu, sebenarnya dalam pembangunan islamic center dilakukan oleh siapa. Apakah yayasan atau panitia. Namun komisi I tetap mengkehendaki agar panitia yang berwenang sesuai dengan SK Gubernur,” ujar Adhan.

Pengakuan yang tidak diberikan oleh komisi I Deprov Gorontalo ini bukan tanpa alasan. Selain sesuai dengan SK Gubernur Gorontalo. Pembangunan islamic center yang tidak dilakukan oleh yayasan dikhawatirkan mendatangkan klaim bahwa islamic center dibangun oleh yayasan tertentu saja.

“Padahal, pembangunan islamic center ini menggunakan dana umat. Yaitu dana dari sumbangan ASN Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujar Yuriko Kamaru, Anggota Komisi I Deprov Gorontalo.

Baca Juga :  Reses di Suwawa Timur, Yeyen Sidiki Tampung Berbagai Aspirasi

Yuriko menilai, SK Gubernur telah jelas memandatkan pembentukan panitia, bukan yayasan. Meskipun ada narasi dalam SK tersebut yang menyangkut pembentukan badan hukum, bagi komisi I panitia yang telah dibentuk adalah merupakan badan hukum yang kuat.

“Supaya ketika ini dibangun ini menjadi aset rakyat Gorontalo. Bukan milik yayasan tertentu,” ujar Yuriko.

Dalam rapat tersebut, dana yang saat ini terkumpul sebanyak Rp3 Miliar. Komisi I ikut menyoroti peruntukan dana yang terkumpul saat ini hanya untuk agenda seremonial semata.

“Jadi saya meminta Gubernur supaya mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa ini dikelola oleh panitia,” ujarnya. (muhajir/gopos)

Tags: DPRD Provinsi GorontaloKomisi I Deprov Gorontalo
Previous Post

Polda Gorontalo Prioritas Obvit Pengamanan Nataru

Next Post

Dosen FE UNG Raih Gelar Doktor Bidang Administrasi Publik usai Teliti Evaluasi Kebijakan Pengangguran

Related Posts

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung memediasi sengketa lahan antara nelayan dan pihak pengembang proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Tolotio, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (12/4/2026).(Foto:Dok. Humas Deprov Gorontalo)
Deprov Gorontalo

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Sengketa KNMP Tolotio, Nelayan-Pengembang Capai Kesepakatan

Selasa 14 April 2026
DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Doluhupa, Selasa (7/4/2025). (foto.istimewa)
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Dalami Aduan Sengketa Pembiayaan Murabahah dan Proses Lelang Nasabah

Selasa 7 April 2026
Deprov Gorontalo

Yeyen Sidiki Kawal WPR Bone Bolango, Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Jumat 3 April 2026
Deprov Gorontalo

Yeyen Sidiki: Festival Tumbilotohe Hulonthalo Mulolo Perkuat Identitas Budaya Gorontalo 

Selasa 17 Maret 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Femmi Udoki
Deprov Gorontalo

Femmy Udoki Minta Menu MBG Selama Ramadan Perhatikan Gizi Seimbang

Senin 23 Februari 2026
Kunjungan Komisi I Deprov Gorontalo ke Sekretariat KPID Provinsi Gorontalo, Kamis (19/2/2026)
Deprov Gorontalo

Komisi I DPRD Tinjau Sekretariat KPID, Soroti Fasilitas dan Dorong Pelantikan Komisioner

Kamis 19 Februari 2026
Next Post
Dosen FE UNG berhasil meraih gelar doktor setelah meneliti kebijakan pengangguran (dok. ung)

Dosen FE UNG Raih Gelar Doktor Bidang Administrasi Publik usai Teliti Evaluasi Kebijakan Pengangguran

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.