No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

RDP Komisi I Deprov Gorontalo Lahirkan Dua Opsi Penyelesaian Sengketa Lahan Waduk Bulango Ulu

Hasan by Hasan
Kamis 23 November 2023
in Deprov Gorontalo
0
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Deprov Gorontalo yang menghadirkan BPN Provinsi Gorontalo dan BPN Bone Bolango serta perwakilan masyarakat Desa Owata terkait sengketa pembayaran lahan untuK Waduk Bulango Ulu, Kamis (23/11/2023).(hasan/gopos)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Deprov Gorontalo yang menghadirkan BPN Provinsi Gorontalo dan BPN Bone Bolango serta perwakilan masyarakat Desa Owata terkait sengketa pembayaran lahan untuK Waduk Bulango Ulu, Kamis (23/11/2023).(hasan/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melahirkan dua opsi penyelesaian sengketa lahan eks kawasan transmigrasi di Desa Owata, Kecamatan Bulango Ulu, untuk areal Waduk Bulango Ulu, Bone Bolango, Kamis (23/11/2023).

Opsi pertama, pemenuhan dokumen alas hak atas tanah areal eks kawasan transmigran di Desa Owata yang masuk dalam penentuan lokasi (penlok) Waduk Bulango Ulu. Dokumen tersebut dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Keterangan Pembagian Tanah (SKBT).

“Kami berharap Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan Kantor Pertanahan Bone Bolango dapat proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bone Bolango khususnya berkaitan dengan penerbitan SKBT,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Talib, membacakan kesimpulan rapat.

Opsi kedua, penyelesaian melalui jalur hukum di Pengadilan dengan mekanisme konsinyasi. Terkait opsi ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap masyarakat pemilik lahan bisa menyiapkan dokumen dan bukti-bukti untuk menguatkan argumentasi di Pengadilan.

“Silakan bagi pemilik lahan yang ingin menempuh jalur Pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang dimilikinya,” ucap AW Talib didampingi Wakil Ketua Komisi I, Siti Nurain Sompie, dan Anggota Komisi I, Adhan Dambea, Yuriko Kamaru, Arifin Ali, dan Hidayat Bouty.

Legalitas Kepemilikan Lahan

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat mengemuka masalah penghambat belum terbayarnya 292 bidang lahan eks transmigrasi di Desa Owata yang menjadi areal Waduk Bulango Ulu. Antara lain legalitas kepemilikan lahan yang menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Komisi I DPRD Gorontalo Tindaklanjuti Hasil Pertemuan KPK soal Permasalahan Sawit

Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2014 tentang Pengurusan Hak Atas Tanah Transmigran, maka pemerintah daerah memberikan SKBT. SKBT diberikan paling lama 6 bulan setelah transmigran menempati lokasi transmigrasi. Namun hingga saat ini belum ada penyerahan SBKT bagi para warga transmigran yang menempati areal transmigrasi di Desa Owata. Baik untuk transmigran asal luar daerah, maupun transmigran lokal.

Masih berkaitan dengan legalitas, terdapat perbedaan pula perbedaan objek antara Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah dengan Dinas Terkait. Khususnya mengenai detail mengenai batas-batas kepemilikan atau pembagian lahan

Kepala Kantor Pertanahan Nasional Bone Bolango, Mega Putri Sari, menjelaskan pihaknya sudah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango terkait lahan eks transmigrasi di Desa Owata. Namun tindak lanjut SK tersebut masih karena terkendala pada kejelasan data kepemilikan lahan.

“Tidak ada detail seperti nama, dan batas-batas pembagian lahan. Oleh karena itu kita terus berkoordinasi dengan Pemda Bone Bolango untuk pemenuhan kejelasan detail tersebut,” ungkap Mega Putri Sari.

Mega Putri Sari menambahkan, areal lahan eks transmigrasi yang tertuang dalam SK Bupati Bone Bolango turut pula mendapat komplain warga. Sebab ada warga yang termasuk di areal lahan transmigrasi tersebut menolak lahannya masuk dalam penetapan areal transmigrasi.

Baca Juga :  Komisi I Deprov Pastikan Pelabuhan Terapkan Protokol Kesehatan

“Mereka menolak karena telah menempati areal tersebut jauh sebelum dibangun transmigrasi,” imbuh Mega Putri Sari.

Lebih lanjut Mega Putri Sari menjelaskan, sampai dengan saat ini sudah ada 1.723 bidang tanah yang dibebaskan. Selanjutnya ada 100 bidang tanah yang sedang diproses untuk pembayarannya.

“Jumlah tersebut mencapai 62,7 persen dari total tanah yang harus dibebaskan untuk program strategis nasional Waduk Bulango Ulu,” ungkap Mega Putri Sari.

Sementara itu perwakilan masyarakat Desa Owata, Azhari, berharap penyelesaian pembayaran lahan milik mereka bisa segera diselesaikan. Sebab mereka telah berkali-kali meminta kejelasan baik kepada pemerintah Kabupaten Bone Bolango, maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

“Kami ini di-pimpong dan sampai sekarang tak jelas mengenai pembayaran lahan kami,” ujar Azhari dalam rapat dengar pendapat.

Azhari mengungkapkan, areal transmigrasi Desa Owata, Bone Bolango dibangun pada 2003 dan ditempati oleh warga transmigran pada 2005. Warga transmigrasi yang menempati lokasi tersebut separuh warga lokal dan separuhnya berasal dari Jawa, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Alhamdulillah sebagian masyarakat transmigrasi sudah hidup sejahtera. Bahkan ada anak-anak warga transmigran yang kuliah dan bekerja di instansi pemerintahan. Maka ketika kami meninggalkan lahan dan tak dibayar itu berarti kami dimiskinkan lagi,” tutur Azhari.(hasan/gopos)

Tags: Bulango UluKomisi I Deprov GorontaloWaduk Bulango Ulu
Previous Post

Tersinggung, Ibu Hamil di Biluhu Hantam Ayah Mantu hingga Bersimbah Darah

Next Post

Warga Siendeng Hilang saat Cari Kayu Bakar Ditemukan Selamat

Related Posts

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo
Deprov Gorontalo

Banggar DPRD Gorontalo Matangkan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Agar Tepat Sasaran

Rabu 5 Agustus 2026
La Ode Haimudin
Deprov Gorontalo

La Ode Haimudin Dorong Penambahan Anggaran KPID Gorontalo

Selasa 4 Agustus 2026
Syafrudin Bano
Deprov Gorontalo

DPRD Gorontalo Perkuat Perlindungan Bahasa Daerah Lewat Revisi Perda

Selasa 4 Agustus 2026
dr. Sri Darsianti Tuna
Deprov Gorontalo

Sri Darsianti Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja di Gorontalo

Selasa 4 Agustus 2026
Deprov Gorontalo

DPRD Gorontalo Perkuat Sinergi Wujudkan Universal Coverage Jamsostek

Selasa 4 Agustus 2026
Ridwan Monoarfa
Deprov Gorontalo

Ridwan Monoarfa: Pajak Daerah Harus Kembali untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin 3 Agustus 2026
Next Post
Ridwan Subetan (32) langsung dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi lemas pasca dinyatakan hilang beberapa hari lalu.(f. SAR Gorontalo)

Warga Siendeng Hilang saat Cari Kayu Bakar Ditemukan Selamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.