GOPOS.ID, LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo didampingi kepala Badan Keuangan Dra. Dewi Masita Usman melakukan penandatangan MoU dengan PT Pos Indonensia, Senin (22/7/2019) di gedung Kasmat Lahay, Limboto.
Penandatanganan MoU ini sebagai bentuk kerjasama ini dalam penerimaan pembayaran pajak dan retribusi daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat membayar pajak tidak harus di Bank SulutGo, namun bisa juga di kantor POS bisa dilayani.
Usai penandatanganan, Kepala Badan Keuangan Dra. Dewi Masita Usman mengatakan dapat bagi masyarakat kini bisa menafaatkan kantor POS untuk membayar pajak. “Kami mudahkan masyarakat dengan penambahan unit pembayaran pajak. Selain Bank Sulutgo, juga bisa di kantor POS,” ucap Dewi Masita.
Ditempat yang sama, Deputi Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Agung Purwanto mengatakan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Regional 10 Makassar sangat menyambut baik adanya kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Baca juga : Bayar Pajak di Kab. Gorontalo, Manfaatkan ‘Ti Padaa’
“Para wajib pajak dapat membayar kewajibannya melalui 15 Kantor Pos yang terabar di Provinsi Gorontalo,” tuturnya.
Agung Purwanto menambahkan, Kantor Pos menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam mendekatkan outlet tempat pembayaran para wajib pajak. Ini untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak.
“Disamping itu, para wajib pajak juga bisa melakukan transaksi layanan keuangan di Kantor Pos. Diantaranya membayar tagihan Listrik, Air, Telepon dan tagihan cicilan angsuran Finance, BPJS dan lain-lain,” tutup Agung. (andi/gopos)