GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menggeledah kantor Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (12/10/2023).
Penggeledahan tersebut sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pohuwato Iwan Sofyan membenarkannya. Menurutnya, penggeledahan tersebut sudah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Pohuwato Nomor: PRINT – 752/P.5.14/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/PenPid.B-GLD/2023/PN Mar tanggal 9 Oktober 2023.
“Kami melakukan penggeledahan untuk menambahkan barang bukti beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan Desa Buntulia Barat,” kata Iwan.
Ditambahkan Iwan, lembaga Adhyaksa itu melakukan penggeledahan atas hasil audit Inspektorat Daerah Pohuwato di mana ditemukan penyelewengan anggaran dugaan korupsi di Desa Buntulia Barat itu sendiri.
“Hasil audit ditemukan penyelewengan anggaran dana desa Rp 170 Juta sehingga dilakukan penggeledahan secara langsung di kantor Desa Buntulia Barat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Buntulia Barat Tutam Pulumuduyo mengakui belum tahu persis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Pohuwato.
“Saya belum tahu terkait kasus apa, pada intinya ada proses penyelidikan,” singkat Tutam. (Yusuf/Gopos)