No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kronologi Kasus PDAM Bone Bolango yang Rugikan Negara Rp24 M

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 1 September 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kronologi Kasus PDAM Bone Bolango yang Rugikan Negara Rp24 M

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Dirut PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya, sebagai tersangka. (F: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulango Kabupaten Bone Bolango memasuki babak baru. Jumat (1/9/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Dirut PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya, sebagai tersangka.

Bersamaan penetapan tersangka, Kejati Gorontalo juga turut mengumumkan besaran kerugian negara yang ada dalam kasus tersebut. Yakni senilai Rp24,3 miliar.
Berikut perjalanan kasus yang menyeret Yusar Laya serta merugikan negara senilai Rp24,3 miliar:
Pada 2018 hingga 2021, PDAM Tirta Bulango mengajukan surat minat untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan untuk Sambungan Rumah Berpenghasilan Rendah (SR MBR) pada Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI. Surat itu diteken Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dengan melampirkan Surat Pernyataan Idle Capacity (Kapasitas Air Menganggur) dan Daftar Calon Penerima Manfaat. Dua lampiran itu diteken Yusar Laya selaku Direktur PDAM Tirta Bulango.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Awasi Masyarakat Tak Patuhi Prokes dalam Operasi Patuh Otanaha

Sejalan dengan penyampaian surat minat ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada 2019, Pemkab Bone Bolango mengalokasikan hibah ke PDAM Tirta Bulango senilai Rp12 miliar untuk 4.000 unit SR MBR dan daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.938 sambungan rumah. Alokasi anggaran Rp12 dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan APBD (APBDP)

Selanjutnya pada 2019 pada Surat Minat tertanggal 15 November 2018, Pemkab Bone Bolango menyatakan bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp10 Miliar untuk 3.333 unit SR MBR. Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.333 Sambungan Rumah.

Tahun 2020 Surat Minat 8 Oktober 2019, Pemkab Bone Bolango bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp9 miliar untuk 3.000 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.150 Sambungan Rumah.

Tahun 2021 Surat Minat 7 November 2020 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD APBD-P sebesar Rp9 miliar untuk 3.000 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 1.260 Sambungan Rumah.

Baca Juga :  Hari Ini, Putusan Yusar Laya di Kasus Korupsi PDAM dan Kerusuhan Pohuwato Dibacakan

Dari jumlah pernyataan modal yang tercatat tersebut, Pemkab Bone Bolango melakukan pencairan ke PDAM Bone Bolango berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp28,6 untuk 9.400 Sambungan Rumah (SR).

Sementara di lapangan dijumpai, sejak 2018 hingga 2021 sambungan yang terpasang hanya 1.444 Sambungan Rumah (SR) dengan nilai Rp4,3 miliar. Hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor 12/SE/DC 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi digunakan sebagai Pedoman pada tahun 2018 dan 2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor: 14/SE/DC/2020 Tentang Pedomaan Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan, digunakan sebagai Pedoman pada tahun 2020 dan 2021.

Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24 miliar 328 juta. (Putra/Gopos)

Tags: Korupsi Dana HibahKorupsi PDAMPDAM Bone BolangoPerumda Tirta Bulango
Previous Post

Momentum Wujudkan UNG Tangguh pada Dies Natalis ke-60

Next Post

Deflasi Month to Month Kota Gorontalo Bulan Agustus Sebesar -0,25 Persen

Related Posts

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC
Hukum & Kriminal

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

Minggu 6 Juli 2025
Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

Minggu 6 Juli 2025
Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Next Post
Deflasi Month to Month Kota Gorontalo Bulan Agustus Sebesar -0,25 Persen

Deflasi Month to Month Kota Gorontalo Bulan Agustus Sebesar -0,25 Persen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.