GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota DPRD Kota Gorontalo Heriyanto Thalib berharap agar tokoh adat Kota Gorontalo bisa direkomendasikan menjadi nama jalan sebagai bentuk penghargaan.
Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, Senin (21/8/2023).
Dikatakan Heriyanto selaku Ketua Pansus Ranperda, bahwa ada sejumlah tokoh adat Kota Gorontalo yang dapat dijadikan sebagai nama jalan. Olehnya Heriyanto meminta kepada dinas terkait untuk berkoordinasi dengan tiap kelurahan agar mendapatkan informasi yang lebih akurat.
“Tolong Dinas Perhubungan bangun komunikasi dengan tiap-tiap kelurahan atau kecamatan, nantinya nama tokoh adat kita abadikan jadi nama jalan,” kata Heriyanto.
Pemberian nama jalan untuk tokoh adat ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, saran itu diberikan langsung oleh masyarakat, terutama masyarakat yang memiliki tokoh adat terkemuka di lingkungannya.
“Tentunya tokoh adat tersebut yang akan dijadikan nama jalan harus dibuktikan dengan kelegalan dan pengakuan dari pemerintah kota bahwa tokoh masyarakat yang bersangkutan benar-benar tokoh adat,” katanya.
Sementara terkait dengan isi Ranperda, saat ini telah direvisi menjadi 15 pasal dari 17 pasal. Salah satu yang direvisi dari Perda Nomor 15 tahun 2005 adalah tokoh masyarakat atau tokoh adat tadi.
“Kalau di perda sebelumnya tidak ada, di ranperda ini kami sudah sepakat bahwa tokoh masyarakat atau tokoh adat bisa dijadikan nama jalan ketika mereka sudah wafat,” katanya.(Rama/Gopos)