No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl di Gorut

Alexa by Alexa
Rabu 9 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
0
Puluhan strip obat keras jenis Trihexyphenidyl saat diamankan Satnarkoba Polres Gorut.

Puluhan strip obat keras jenis Trihexyphenidyl saat diamankan Satnarkoba Polres Gorut.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut) mengungkap penyalahgunaan obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl di Desa Bualo, Kecamatan Biau, Gorut.

Bersama dengan itu, Polisi juga turut mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial YY (23) dan AH (24). Keduanya merupakan warga Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Gorut.

Pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorut memperoleh informasi YY diduga membeli jenis obat Trihexyphenidyl obat tidak berlabel yang dipesannya secara online dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal mengetahui keberadaan YY bersama AH, sedang dalam perjalanan menuju agen jasa pengiriman di Desa Bualo, Kecamatan Biau.

Baca Juga :  Seorang Pria Baya di Bongomeme Tewas Dibacok Anak Tiri

Tim Opsnal menemukan AH telah menerima paket dari jasa pengiriman barang dan menginterogasi AH sembari membuka paket yang diterimanya dan disaksikan oleh aparat desa setempat.

Dari tangan AH, polisi mendapati 44 strip, dimana berisi 10 butir per strip obat jenis Trihexyphenidyl dan 32 butir obat tanpa label yang terisi dalam kantong plastik berukuran kecil. Kepada polisi AH mengaku bahwa obat-obatan tersebut milik rekannya YH.

Kapolres Gorut, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan T Ishak mengakui pihaknya telah mengamankan barang bukti bersama kedua terduga pelaku AH dan YY untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Yadikdam-LBH Wahana Keadilan Gagas Pos Bantuan Hukum di PN Marisa

“Jadi kita telah mengamankan keduanya beserta barang bukti satu paket yang berisikan 44 strip, 1 strip berjumlah 10 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl,” jelas Sofyan kepada gopos.id, Rabu (9/8/2023).

Total keseluruhan yang diamankan barang bukti oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorut sebanyak 440 butir Trihexyphenidyl dan obat tidak berlabel dalam kantong plastik kecil berjumlah 32 butir.(isno/gopos)

Tags: obat kerasPolres Gorontalo Utaratrihexyphenidyl
Previous Post

KPK dan KASN Dorong Pemerintah Terapkan Sistem Merit Untuk Cegah Jual Beli Jabatan

Next Post

Apa Hubungan Gear 5 Luffy dengan Joy Boy?

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post
One Piece - Gear 5 Luffy (Fandom)

Apa Hubungan Gear 5 Luffy dengan Joy Boy?

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.