No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buron Sebulan, Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Botu Ditangkap, Motifnya Gara-gara Pohon Pisang

Hasan by Hasan
Selasa 11 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – IS tak berkutik saat disambangi tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur, Kota Gorontalo. Pemuda 25 tahun itu digelandang ke kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 29 Juni 2023 lalu, IS terlibat cekcok dengan Kadir Adoe. Pemicunya, Kadir memarahi IS karena telah menebang semua pohon pisang miliknya. Namun bukannya meminta maaf, IS malah balik ikut emosi.

Sakit hati dimarahi, IS lalu menganiaya Kadir dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi di depan Kantor Lurah Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Perbuatan IS mengakibatkan Kadir bersimbah darah dan luka di bagian lutut kaki kiri dan siku lengan kiri.

Baca Juga :  Mulai Tahun Ini, SIM Motor Dibagi Tiga Golongan

Beruntung Kadir segera tertolong. Tak lama setelah kejadian, Kadir ditemukan oleh saudaranya, dan segera melarikan ke rumah sakit. Sementara IS setelah diduga menganiaya Kadir bergegas kabur. Ia sempat membuang pisau yang diduga digunakan menganiaya Kadir ke sungai Bone. Selanjutnya ia menuju ke Manado.

“Sebulan berada di Manado, IS kembali ke Gorontalo dan diamankan oleh Tim Resmob Rajawali bersama Polsek Kota Timur pada Minggu, 9 Juli 2023,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.

Baca Juga :  Tak Mau Lanjut Kuliah, Dinda Bikin Sandiwara Diculik

Menurut Kompol Leonardo, pasca menerima laporan dari pihak korban pada Juni 2023, Polresta Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku penganiayaan mengarah ke IS yang merupakan warga Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

“Pelaku IS melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam karena sakit hati dimarahi telah menebang semua pohon pisang milik korban” ujar Kompol Leonardo.(adm-02/gopos)

Tags: Gorontalo
Previous Post

Thariq Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Warga Jelang 17 Agustus

Next Post

Lakukan Hal Ini Jika Ponselmu Hilang

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Ilustrasi instruksi jangan panik (Freepik.com/Stockking)

Lakukan Hal Ini Jika Ponselmu Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.