No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Warga Popayato Barat Tertangkap Jual Pil Koplo

Hasan by Hasan
Senin 29 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, berhasil mengamankan AI (24) warga Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat.

Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, berhasil mengamankan AI (24) warga Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, berhasil mengamankan AI (24) warga Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat. Pelaku tertangkap saat melakukan transaksi pil koplo jenis Y, Minggu (29/05/2023).

Penangkapan AI bermula adanya laporan masyarakat.  Saat itu juga Sat Narkoba Polres Pohuwato langsung menuju lokasi dengan mendekati target, saat melakukan transaksi jual beli pil Koplo berlogo Y di rumah terduga pelaku.

“Hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku penjual Pil Koplo, menemukan 55 butir Pil Koplo berlogo Y, satu paket Pil Koplo berlogo Y, yang sudah dihaluskan, serta uang sejumlah Rp. 350.000.-, satu buah Handphone,” ujar Renly, Senin (29/05/2023)

Baca Juga :  Polres Gorut Gerebek Pabrik Cap Tikus di Gentuma Raya

Renly menuturkan, pengakuan terduga pelaku pil koplo berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dan akan diperjualbelikan di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

“Pengakuan pelaku melakukan aksi penjualan obat pil koplo berlogo Y sudah setahun, obat itu akan diperjualbelikan di Wilayah Popayato,” tutur Renly 

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan, tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

Baca Juga :  Warga Binaan Yang Kembali Ke Masyarakat Jangan Didiskriminasi

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan Polres Pohuwato, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Renly (Yusuf/Gopos

Tags: GorontaloPil KoploPohuwato
Previous Post

Pemda Harus Lakukan Pemerataan Penyebaran Tenaga Pendidik Tingkat SD

Next Post

Ketua Dekab Bonebol Ajak Seluruh Pihak Duduk Bersama Bahas Polemik Batu Hitam

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Ketua DPRD Bone Bolango, Halid Tangahu.

Ketua Dekab Bonebol Ajak Seluruh Pihak Duduk Bersama Bahas Polemik Batu Hitam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.