GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea meminta kasus narkoba melibatkan tokoh politik berinisial RT yang sedang diusut Polda Gorontalo harus tuntas.
“Maka dari itu Polda Gorontalo saya minta tidak me-’86’-kan kasus ini,” ujar politisi PAN ini pada konferensi pers, Selasa (22/5/2023).
Adhan Dambea berharap, Polda Gorontalo bisa transparan terhadap penyelesaian kasus ini, meskipun kasus narkoba tersebut melibatkan tokoh besar di Gorontalo.
Di lain pihak, Adhan justru mengaku turut prihatin atas kasus yang dialami RT. Menurutnya, kasus itu merupakan musibah bagi RT
“Meski begitu, semua kita berharap karena ini sudah diketahi masyarakat luas. Jangan jadi 86 lagi,” kata Adhan.
Sebelumnya, RT diamankan dan diperiksa oleh Polda Gorontalo atas dugaan kepemilikan narkoba. Polda Gorontalo juga ikut melakukan penggeledahan di rumah RT di Kota Gorontalo.(muhajir/gopos)