GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo meminta peraturan Walikota (Perwako) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat ditinjau kembali.
Komisi A menilai, Perwako Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo itu tidak merata.
Pasalnya beberapa ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu merasa tidak mendapatkan hak yang sama.
Hal itu pun turut dibenarkan Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming usai memimpin rapat kerja Komisi A, Kamis (27/4/2023). Menurutnya, tambahan penghasilan untuk ASN berdasarkan Perwako Nomor 8 itu tidak sama.
“Kesimpulan tadi, kami (Komisi A) bersepakat bahwa Perwako Nomor 8 tahun 2023 itu perlu ditinjau kembali terkait dengan besarannya. Dan kami berikan waktu paling lama 4 bulan untuk bisa menyelesaikan,” kata Darmawan.(Sari/gopos)