No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

42 Kali Promosi Judi Online, Selebgram Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara

Alexa by Alexa
Selasa 26 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
NFP alias Dila didampingi kuasa hukumnya saat pelimpahan berkas ke Kejari Kota Gorontalo, Selasa (26/11/2024).(Foto Kejari)

NFP alias Dila didampingi kuasa hukumnya saat pelimpahan berkas ke Kejari Kota Gorontalo, Selasa (26/11/2024).(Foto Kejari)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang selebgram Gorontalo berinisial NFP alias Dila terancam penjara selama 6 tahun setelah diduga mempromosikan judi online.

Kasus promosi judi online tersebut kini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. NFP alias Dila didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor lembaga Adhyaksa itu, Selasa (26/11/2024).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Gorontalo Ricardo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut untuk segera diproses.

Dijelaskan Ricardo, Dila kerap mengunggah konten yang mempromosikan situs judi online melalui instagram story miliknya pada bulan Januari hingga Mei 2023 lalu.

Baca Juga :  Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

“Terhitung yang bersangkutan mempromosikan judi online di akun media sosialnya sebanyak 42 kali dalam rentan waktu tersebut,” kata Ricardo kepada Gopos.id.

Ditambahkan Ricardo, NFP disangkakan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo sejak September 2023 silam dan NFP resmi dijadikan tersangka pada Januari 2024 lalu.

Kepada penyidik, NFP mengaku awal mempromosikan judi online setelah menerima tawaran dari orang yang tidak dikenal. Dari hasil promosi judi online tersebut, NFP menerima bayaran sekitar Rp6 juta.

Baca Juga :  Ismet Mile Lapor Jurkam Paslon YA Gegara Pencemaran Nama Baik

Dari kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 2 unit handphone, flashdisk, buku tabungan BCA hingga tangkapan layar judi online yang diunggah tersangka di media sosial.(Sari/gopos)

Tags: Judi OnlineKejari Kota GorontaloSelebgram Gorontalo
Previous Post

Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Next Post

KPU Bone Bolango Musnahkan 174 Lembar Surat Suara Rusak

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
KPU Bone Bolango memusnahkan 174 lembar surat suara rusak pilkada Bone Bolango 2024 di halaman Kantor KPU Bone Bolango, Selasa (26-11-2024).

KPU Bone Bolango Musnahkan 174 Lembar Surat Suara Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.