No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

42 Kali Promosi Judi Online, Selebgram Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara

Alexa by Alexa
Selasa 26 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
NFP alias Dila didampingi kuasa hukumnya saat pelimpahan berkas ke Kejari Kota Gorontalo, Selasa (26/11/2024).(Foto Kejari)

NFP alias Dila didampingi kuasa hukumnya saat pelimpahan berkas ke Kejari Kota Gorontalo, Selasa (26/11/2024).(Foto Kejari)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang selebgram Gorontalo berinisial NFP alias Dila terancam penjara selama 6 tahun setelah diduga mempromosikan judi online.

Kasus promosi judi online tersebut kini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. NFP alias Dila didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor lembaga Adhyaksa itu, Selasa (26/11/2024).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Gorontalo Ricardo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut untuk segera diproses.

Dijelaskan Ricardo, Dila kerap mengunggah konten yang mempromosikan situs judi online melalui instagram story miliknya pada bulan Januari hingga Mei 2023 lalu.

Baca Juga :  Penambang Emas Ilegal di Motilango Diamankan Tim Operasi Gabungan

“Terhitung yang bersangkutan mempromosikan judi online di akun media sosialnya sebanyak 42 kali dalam rentan waktu tersebut,” kata Ricardo kepada Gopos.id.

Ditambahkan Ricardo, NFP disangkakan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo sejak September 2023 silam dan NFP resmi dijadikan tersangka pada Januari 2024 lalu.

Kepada penyidik, NFP mengaku awal mempromosikan judi online setelah menerima tawaran dari orang yang tidak dikenal. Dari hasil promosi judi online tersebut, NFP menerima bayaran sekitar Rp6 juta.

Baca Juga :  Terduga Komplotan Maling di Kayubulan, Batudaa Pantai Diciduk Warga

Dari kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 2 unit handphone, flashdisk, buku tabungan BCA hingga tangkapan layar judi online yang diunggah tersangka di media sosial.(Sari/gopos)

Tags: Judi OnlineKejari Kota GorontaloSelebgram Gorontalo
Previous Post

Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Next Post

KPU Bone Bolango Musnahkan 174 Lembar Surat Suara Rusak

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

Senin 25 Mei 2026
Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL,  (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Pengrusakan saat Demo Pelet Kayu

Jumat 22 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
KPU Bone Bolango memusnahkan 174 lembar surat suara rusak pilkada Bone Bolango 2024 di halaman Kantor KPU Bone Bolango, Selasa (26-11-2024).

KPU Bone Bolango Musnahkan 174 Lembar Surat Suara Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil SNBT 2026 Resmi Diumumkan, Ribuan Calon Mahasiswa UNG Cek Kelulusan Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sapi Kurban Bantuan Prabowo Disalurkan ke Masjid Sabilurrasyad UNG Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Berkurban 1.098 Sapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.