No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

3 Pelaku Pencurian Sapi di Tenilo Dibekuk, Pelakunya Residivis

Admin by Admin
Jumat 17 Januari 2020
in Hukum & Kriminal
0
1.1k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pelaku pencurian sapi yang menghebohkan masyarakat Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto padas september 2019 lalu berhasil dibekuk polisi, Rabu (15/1/2020). Mereka ditangkap usai melakukan aksi yang sama Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu (15/1/2020).

Penangkapan dilakukan pada pukul 17.00 WITA, ketiga pelaku diduga telah mencuri sapi.

Sebelumnya tim Pandawa, Polsek Limboto Barat, menangkap dua pelaku. Mereka yakni FM (35) warga kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto dan RA (36) warga kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto diamankan berdasarkan laporan dari warga setempat.

Kemudian kasus dikembangkan, dan satu pelaku lagi berisial AL diamankan sebagai penadah. Terinformasi kedua pelaku yang awalnya ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama dan belum lama ini bebas dari Lembanga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.

Baca Juga :  Pelaku Narkoba Diancam Penjara Paling Singkat 5 Tahun

Saat diwawancarai, Kapolsek Limboto Barat, Iwan MF. Kapojos, STrK menjelaskan kedua tersangka berhasil menggondol 2 ekor sapi. Dirinya juga menambahkan mereka berdua tidak bekerja sendiri. Karena hasil sapi yang berhasil mereka curi itu diserahkan kepada AL untuk dijual.

“Satu ekor dijual dengan harga Rp. 5,5 juta lepada orang tua dari AL. Dari hasil penjualan mereka bagi tiga masing-masing FM mendapat Rp. 2,5juta RA Rp. 2,3juta dan AL Rp 700ribu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iwan juga mengungkapkan 1 ekor sapi lagi dijual 2 minggu kemudian dengan jumlah Rp. 5.000.000. dari hasil penjualan tersebut tersangka AL mendapat 3 juta dan 2 juta di berikan kepada tersangka RA.

Tiga pencuri sapi

Baca juga: Janji Bisa Gandakan Uang, Tilep Duit Orang Rp13 Juta

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Kukuh Islami, SIK. Menurut kukuh bahwa kronologi pencurian sapi ini berawal saat pelaku FM dan RA datang ke areal pesawahan di Kelurahan Tenilo kecamatan Limboto.

Baca Juga :  Jual Online Kosmetik Ilegal, Seorang Wanita di Limboto Diringkus Polisi

“Setibanya dilokasi mereka berdua langsung mencuri dua ekor yang sedang diikat dan langsung dibawa ke rumah orang tua AL yang berada di desa Dungaliyo,” ungkap Kukuh Islami

AKP Kukuh menambahkan, untuk kepada pelaku Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 363 Ayat (1) Ke-1e, ke-3e dan ke-4e KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP, Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 Tahun.

“Untuk saat ini ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” tandasnya. (Arif/gopos)

Tags: Pencurian SapiPolres Gorontalo
Previous Post

Pemkab Bone Bolango Masuk Nominasi Paritrana Award 2020

Next Post

Banuroja, Desa Pancasila Pertama di Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post

Banuroja, Desa Pancasila Pertama di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.