No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Janji Bisa Gandakan Uang, Tilep Duit Orang Rp13 Juta

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 17 Januari 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
68
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA SELATAN – ASD rupanya cukup piawai dalam merangkai kata. Bahkan, pria berusia 34 tahun itu mampu menyakinkan dirinya memiliki kemampuan menggandakan uang. Ironinya dengan “kemampuannya” itu membut ASD harus meringkuk di balik jeruji besi.

Warga Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango itu dituduh melakukan penipuan terhadap seorang oknum PNS, MK (58). Dengan modus bisa menggandakan uang hingga 1.000 kali lipat, ADS diduga menilep uang MK senilai Rp13 juta.

“Kejadian ini berawal dari sistem Random kontak HP sebagai target pelaku tanggal 02 Januari 2020. Pelaku akhirnya mendapati kontak korban, dan melakukan janjian untuk bertemu. Disitulah terjadi pembicaraan antara pelaku dan korban,” kata Kapolsek Kota Selatan AKP Dedy Supriyatno SIK, pada press release yang digelar di Polsek Selatan, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga :  Dandim Gorut Instruksi Babinsa Siaga di Musim Hujan

Saat terjadi pembicaraan, MK menceritakan keluhan ekonominya kepada ASD. Bak gayung bersambut, keluhan itu kemudian dimanfaatkan ASD dengan menawarkan penggandaan uang.

Awalnya, kata Dedy Supriyatno, korban menyetor uang sebesar Rp2,5 juta. Uang tersebut dijanjikan akan menjadi Rp2,5 miliar. Selanjutnya MK terus mengirimkan uang secara bertahap melalui transfer hingga Rp13 juta.

Penangkapan terhadap ASD, berawal dari salah satu calon target pelaku yang juga rekan MK. Ia mencurigai aksi penipuan yang dilakuan ASD. Rekan MK lalu mengundang ASD datang ke rumah MK. Setelah pelaku tiba di lokasi, korban menghubungi petugas kepolisian dan mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Fadel Muhammad Beri Selamat untuk Hamim-Merlan, Nelson-Dadang, dan SMS

“Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Kota Selatan. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Dedy Supriyatno.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena diduga pelaku tidak hanya bekerja sendiri, melainkan ada beberapa orang lainnya yang turut terlibat.(isno/gopos)

Tags: Kota GorontaloPenggandaan UangPenipuan
Previous Post

Diskumperindag Gorontalo Musnahkan 1.571 Dus Susu Formula

Next Post

Pemkab Bone Bolango Masuk Nominasi Paritrana Award 2020

Related Posts

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman
Hukum & Kriminal

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

Minggu 13 Juli 2025
Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji
Gorontalo

Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

Sabtu 12 Juli 2025
Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah
Gorontalo

Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah

Sabtu 12 Juli 2025
Sinergi Dukungan Harganas, BI Gorontalo Edukasi CBP Rupiah
Gorontalo

Sinergi Dukungan Harganas, BI Gorontalo Edukasi CBP Rupiah

Jumat 11 Juli 2025
Momen Harganas, Gubernur Gorontalo Ajak Masyarakat Tangkal Stunting
Gorontalo

Momen Harganas, Gubernur Gorontalo Ajak Masyarakat Tangkal Stunting

Jumat 11 Juli 2025
Next Post

Pemkab Bone Bolango Masuk Nominasi Paritrana Award 2020

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.