No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Wilayah yang Tak Ada Penularan Covid, Bisa Salat Berjemaah di Mesjid

Hasan by Hasan
Sabtu 30 Mei 2020
in Headline
0
702
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan panduan baru berkaitan pelaksanaan ibadah berjemaah. Bagi daerah/wilayah yang tak ada penularan covid-19, bisa menggelar ibadah secara berjemaah di tempat ibadah masing-masing.

Itu artinya, di kelurahan/desa yang tak terdapat penyebaran atau penularan covid-19 maka bisa menggelar salat berjemaah di mesjid. Hal serupa juga berlaku bagi umat Kristiani. Bisa menggelar ibadah berjemaah di Gereja, bila di daerah tersebut tak ada penularan covid-19. Pelaksanaan ibadah berjemaah tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah,” jelas Menteri Agama, Fachrul Razi, di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (30/05).

Baca Juga :  Gerhana Bulan Total Hari Ini, Kemenag Imbau Masyarakat Salat Gerhana

“Sebaliknya, meski zona Kabupaten/Kota nya merah, tapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covid-nya boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan,” sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menag nomor 15 tanggal 29 Mei 2020.  Yakni tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Menag mengatakan, SE panduan ini disusun dengan memperhatikan unsur keadilan. Agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadah masing-masing.

Baca Juga :  Update Covid-19 [1/4/2020] : 149 Pasien Positif Baru, 21 Pasien Meninggal

“Kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau,” tegas Fachrul Razi

Jadi, lanjut Fachrul Razi, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah Kab/Kota, tapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat.

“Kita berikan keadilan yang baik. Semoga semua orang bisa beribadah dengan baik juga,” tegasnya.(adm-02/gopos)

Sumber

Tags: Ibadah berjemaahKemenagMenteri AgamaSalat Berjemaah
Previous Post

Polling gopos.id: 54 Persen Netizen di Gorontalo Tak Setuju New Normal Life

Next Post

Bone Bolango Miliki Tempat Pemakaman Umum

Related Posts

Headline

Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

Rabu 27 Mei 2026
Headline

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Kamis 23 April 2026
Headline

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Kamis 16 April 2026
Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat mengamankan ketiga terduga pelaku pencurian. (foto.istimewa)
Headline

Tim Resmob Saronde Ungkap Aksi Pencurian Mesin Pompa Air di RSUD ZUS

Rabu 11 Maret 2026
Headline

Aleg PKB Kabgor Enggan Berkomentar soal Kasus Asusila

Selasa 10 Februari 2026
Prof. Sukirman,
Headline

Tuding Adhan Dambea Gagal Tangani Sampah, Prof Sukirman: Pernyataan Saya Dipelintir

Selasa 6 Januari 2026
Next Post

Bone Bolango Miliki Tempat Pemakaman Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.