GOPOS.ID, KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado Marulye T.S.T. Simbolon, S.H., M.H., resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan digelar di Taman Kesatuan Bangsa, Rabu (19/11/2025).
Kepala Bagian Pemerintahan Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menjelaskan bahwa perjanjian ini menjadi pedoman teknis bagi kedua pihak dalam menjalankan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi anak.
“PKS ini menjadi pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak,” ujarnya.
Ia menambahkan perjanjian ini berorientasi pada peningkatan kualitas pembimbingan.
“Tujuannya untuk meningkatkan sinergitas dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas pelibatan masyarakat,” lanjutnya.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025, serta dihadiri Forkopimda Sulut, para wali kota, dan jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Sulawesi Utara.








